tirto.id - Relawan Cinta Ahok (Cinhok) menilai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno dalam debat putaran kedua yang dilaksanakan di Hotel Bidakara pada Rabu (12/4/2017) lalu, melanggar kode etik. Hal ini disampaikan Yuliana di Jakarta, Senin (17/42017), seperti diberitakan Antara. Yuliana menjelaskan dugaan itu terlihat dengan adanya berbagai peristiwa yang dilakukan penyelenggara pemilu terindikasi tidak netral dan berupaya menyudutkan pasangan Basuki-Djarot.
"Peristiwa ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Bapak Sumarno dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, yaitu dengan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kondisi tidak netral," ujar Yuliana.
Salah satu sikap tidak netral KPU yakni inisiatif menentukan keterlibatan perwakilan komunitas masyarakat dan tim panelis pada debat putaran kedua. Yuliana menjelaskan, keterlibatan pihak lain pada debat putaran kedua akan berdampak baik sepanjang KPU DKI Jakarta tetap bertindak netral dan profesional sesuai kode etik yang berlaku.
Sumarno, menurut Yuliana, berinisiatif menghadirkan komunitas masyarakat salah satunya Komunitas Nelayan Tradisional Iwan Carmidi yang gencar menolak kebijakan reklamasi Teluk Jakarta. Ia mneyebut, Komunitas Nelayan Tradisional pernah mengajukan gugatan tata usaha negara kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut, Relawan Cinhok melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik saat debat putaran kedua pasangan calon.
"Laporan ini dilatarbelakangi oleh debat putaran kedua diduga digunakan Sumarno sebagai sarana untuk memfitnah dan menyudutkan pasangan calon Basuki-Djarot," tambahnya.
Selain komunitas nelayan, hadir juga Komunitas Rumah Susun Sukarto yang memberikan pernyataan memiliki dendam kepada Basuki Tjahaja Purnama.
Yuliana menilai pertanyaan dari perwakilan komunitas masyarakat pada debat putaran kedua bersifat tendesius yang cenderung menyudutkan Basuki-Djarot saat menjabat Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Yuliana juga mempertanyakan salah satu panelis, Siti Zuhro yang diketahui menunjukkan sikap tidak sejalan dengan kebijakan Basuki.
Sebagai informasi, Sumarno pernah dilaporkan ke DKPP atas dugaan melanggar ketentuan Pasal 13 huruf f Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial dengan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari diri dari intervensi pihak lain.
Kemudian, dalam sidang penanganan sejumlah perkara dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Sumarno pada Jumat (7/4/2017), DKPP menyatakan Sumarno terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra