Menuju konten utama

Relawan Ahok-Djarot Laporkan Anies atas Tudingan Fitnah

Anies Baswedan diduga telah memanipulasi data yang dilakukan dengan menyampaikan informasi sesat. Informasi tersebut terkait adanya penggusuran 300 kampung di Jakarta.

Relawan Ahok-Djarot Laporkan Anies atas Tudingan Fitnah
Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) menyapa warga setibanya di Masjid Jami Al-Murtadho, untuk menghadiri Istighosah dan doa bersama, di Jakarta, Selasa (28/3). Anies Baswedan memenuhi undangan Istighosah dan doa bersama untuk menyampaikan beberapa program kerja diantaranya kesejahteraan dan kesehatan bagi Lansia dan jaminan pendidikan bagi anak putus sekolah. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Relawan Basuki-Djarot (Badja) melaporkan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya telah menyebarkan fitnah dalam kampanye Pilkada DKI. Mantan Mendikbud itu diduga telah menyampaikan informasi fiktif kepada publik terkait penggusuran yang dilakukan paslon Ahok-Djarot.

"Kita mengajukan laporan terkait dengan apa yang sudah kita sampaikan ke publik seminggu lalu soal manipulasi data yang dilakukan oleh Anies berupa penyampaian informasi sesat yang kita anggap fitnah," kata pengacara Badja, Pantas Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

"Terkait informasi soal ada penggusuran di 300 kampung di Jakarta. Dan setelah kami telusuri itu semua bohong, tidak benar dan fitnah," kata Pantas menambahkan.

Pernyataan Anies itu diduga diujarkan sebelum Pilkada DKI Jakarta putaran pertama. Menurut Pantas, pasangan nomor urut 2 tidak pernah melakukan penggusuran. Pasangan petahana itu hanya menertibkan masyarakat di sejumlah titik.

Pasangan Ahok-Djarot menurutnya hanya menertibkan reklame liar, pedagang kaki lima, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial bangunan di atas air.

"Jadi tidak ada penggusuran, yang ada hanyalah penertiban," ujarnya.

Dalam laporannya, relawan Badja membawa flashdisk yang berisi rekaman video pernyataan Anies terkait adanya 300 kampung yang mengalami penggusuran.

"Kita ada flashdisk, video, data yang menyatakan tidak ada penggusuran dan tidak ada satu kampung pun yang digusur. Sementara, Anies menyebutkan 300 kampung," ujar dia.

Laporan relawan Badja itu teregister dalam nomor LP /1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 5 April 2017. Dalam laporan tersebut, Anies terancam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Keamanan Anies, Sandi Yupen Hadi mengaku tim sukses akan memantau terkait laporan tersebut. Akan tetapi, Yupen memastikan Anies tidak pernah memfitnah selama ini.

"Yang dipastikan adalah mas Anies sama sekali tidak pernah memfitnah siapapun," ujar Yupen saat dihubungi Tirto.id, Rabu (5/4/2017).

Yupen menegaskan, mereka tidak akan melaporkan balik tentang tudingan tersebut. Ia mengatakan, tim sukses akan mendampingi Anies selama proses hukum tentang kasus ini berjalan. "Insyaallah siap," tutur Yupen.

Baca juga artikel terkait AHOK-DJAROT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari