Menuju konten utama

Rekomendasi Sanksi dari Bawaslu Jawa Barat untuk Sudrajat-Syaikhu

Bawaslu Jawa Barat memberi rekomendasi kepada KPU setempat untuk memberi hukuman pada kandidat itu.

Rekomendasi Sanksi dari Bawaslu Jawa Barat untuk Sudrajat-Syaikhu
Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu menyampaikan visi dan misinya pada Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin (14/5/2018 ). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memutuskan perbuatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu, saat debat publik putaran kedua Pilkada 2018, tidak termasuk kategori pidana.

Pimpinan Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia berkata, keputusan itu keluar setelah Bawaslu membahas perbuatan Sudrajat-Syaikhu bersama perwakilan Kejaksaan dan Polisi. Perbuatan Sudrajat-Syaikhu yang dipermasalahkan adalah penyebutan slogan "2019 Ganti Presiden" pada sesi penutup debat.

"Tidak ada indikasi tindak pidana menghasut dan mengadu domba sebagaimana Pasal 69 UU Pilkada," kata Yusuf kepada Tirto, Kamis (17/5/2018).

Sudrajat-Syaikhu tak hanya meneriakkan slogan ganti presiden. Pasangan yang diusung Gerindra, PKS, dan PAN itu juga membawa sebuah kaus ke atas panggung bertuliskan "2018 ASYIK MENANG 2019 GANTI PRESIDEN". Kaus itu dibentangkan usai mereka menyampaikan pernyataan terakhir.

Yusuf berkata, lembaganya hanya menilai Sudrajat-Syaikhu melakukan pelanggaran administrasi. Bawaslu Jawa Barat pun memberi rekomendasi kepada KPU setempat untuk memberi hukuman pada kandidat itu.

"Dengan mengemukakan isu Pilpres 2019 maka pasangan Asyik [akronim Sudrajat-Syaikhu] telah melanggar ketentuan dan aturan main debat kandidat [...] Bawaslu Jabar menghimbau kepada paslon dan tim kampanye untuk tidak mengangkat isu Pilpres 2019 [...] demi menjaga kondusifitas pilgub supaya tidak terjadi konflik horizontal," ujarnya.

Ada 11 larangan dalam kampanye yang diatur dalam Pasal 69 UU Pilkada. Salah satu larangan adalah "melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat."

Berdasarkan beleid itu, sanksi pidana penjara 3-18 bulan dan/atau denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta dapat dikenakan pada pelanggar. Aturan itu tertulis di Pasal 187 ayat (2) UU Pilkada.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat berkata bahwa sanksi akan diberikan ke Sudrajat-Syaikhu maksimal 7 hari ke depan.

"Sanksi yang diberikan bisa teguran lisan atau tertulis. Kami akan kaji dulu," ujar Yayat.

KPU Jawa Barat membantah tudingan bahwa mereka lalai sehingga pasangan Sudrajat-Syaikhu dapat membawa dan membentangkan kaus di atas panggung debat. Akan tetapi, Yayat mengakui pihaknya kecolongan saat insiden terjadi.

Baca juga artikel terkait PILGUB JABAR 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Abdul Aziz