tirto.id - Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (Perdopsi) memberikan rekomendasi atas kebijakan pemerintah yang mulai membuka layanan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
Ketua Pengurus Pusat Perdopsi Wawan Mulyawan dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (18/5/2020) menyatakan sejumlah rekomendasi yang perlu dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 pada layanan transportasi udara.
"Perdopsi merekomendasikan adanya upaya-upaya maksimal dalam penerapan pencegahan penularan virus Covid-19 di bandara dan kabin pesawat," kata dia.
Ia merekomendasikan Menteri Kesehatan untuk menambah jumlah personil pengecekan dan pemantauan kesehatan di bandara baik dengan menambah personil internal maupun dengan memanfaatkan personil kesehatan dari pemangku kepentingan yang lain.
Termasuk, kata dia, dapat bekerja sama dengan relawan yang kompeten atau pun Perdopau dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Selain itu Menkes harus meningkatkan kompetensi para personil Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dalam pengecekan cepat dan proaktif dengan membuat tutorial online atau pun bentuk lainnya, sehingga pendeteksian dan pemantauan penumpang dapat dimaksimalkan.
Penambahan peralatan pengecekan di bandara juga perlu jika memang diperlukan dan melakukan kalibrasinya secara rutin.
Di lingkungan bandara, kata dia, petugas juga harus bertindak tegas dan sesuai aturan hukum melakukan penegakan hukum bagi pelanggar jaga jarak fisik bagi penumpang dan juga petugas bandara.
Sementara untuk Menteri Perhubungan, Perdopsi merekomendasikan menerapkan aturan kelengkapan persyaratan kesehatan dan persyaratan lainnya untuk naik pesawat selama masa pandemi Covid-19 dilakukan di luar bandara. Diutamakam hal itu bisa dilakukan secara online.
Dengan demikian proses check in dapat berjalan cepat dan sesuai aturan jaga jarak fisik yang telah ditetapkan. Dan calon penumpang yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat seharusnya sudah tersaring sebelum masuk bandara.
Hanya mungkin faktor-faktor khusus saja, misalnya baru bergejala setelah melengkali persyaratan. Sehingga yang bersangkutan perlu diperiksa sebelum terbang.
Kemudian otoritas bandara direkomendasikan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan juga masker gratis bagi mereka yang tidak mengenakan masker yang memenuhi syarat.
"Otoritas bandara dan otoritas keamanan bandara harus menerapkan penegakan hukum secara tegas namun bijaksana bagi para penumpang, melalui kebijakan pelarangan atau pengaturan ulang keberangkatan, demi keselamatan dan keamanan bersama," kata dia.
Untuk pihak maskapai penerbangan direkomendasikan untuk menyediakan wahana online untuk call center secara mudah dan untuk melengkapi persyaratan kesehatan sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Hal itu seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara di kabin pesawat Perdopsi melihat bahwa jaga jarak fisik di pesawat tidak perlu diartikan dengan pembatasan jumlah kursi pesawat di kabin yang boleh digunakan penumpang.
Namun hal itu bisa diatur sesuai dengan kebijakan masing-masing maskapai dengan mengedepankan jaga jarak fisik dan menegakkan protokol Covid-19. Termasuk menyediakan kursi khusus karantina penumpang yang memiliki gejala.
Maskapai, kata dia, juga perlu membuat tutorial online bagi awak kabin dan penumpang tentang pencegahan penularan Covid-19, pengenalan gejala klinis, dan penanganan karantina di pesawat.
Selian itu, maskapai juga perlu mengikutsertaan tenaga kesehatan di pesawat baik spesialis kedokteran penerbangan (SpKP), dokter umum terlatih penerbangan dan memahami pencegahan penularan Covid-19, atau perawat terlatih.
Perlu juga dilakukan tindakan desinfeksi di kabin pesawat pasca penerbangan harus dilakukan secara maksimal dan terjamin.
Kemudian perlu juga secara ketat pemantauan kru pesawat dan awak kabin dalam melakukan jaga jarak fisik sebelum dan sesudah penerbangan, atau sebelum mengawaki penerbangan berikutnya.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz