tirto.id - Proyek reklamasi 17 pulau di sepanjang Pantai Utara Jakarta hanya akan memperparah kondisi lingkungan di daerah tersebut dan sekitarnya. Seharusnya dilakukan restorasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Hal tersebut ditegaskan pakar oseanografi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Alan Koropitan, dalam diskusi bertajuk 'Reklamasi Penuh Duri' di Jakarta, Sabtu (9/4/2016). “Kondisi lingkungan di daerah tersebut sudah buruk. Solusinya bukan reklamasi. Reklamasi justru makin memperparah,.”
Menurut dia, beberapa hal yang akan menjadi dampak bila proses reklamasi 17 pulau tersebut tetap diteruskan, di antaranya peningkatan sedimentasi (pengendapan material) sehingga berpotensi banjir, penurunan kualitas air akibat logam berat dan bahan organik yang berdampak pada kematian ikan dan penurunan kecepatan arus sehingga proses sirkulasi air tidak berjalan dengan lancar.
“Kematian ikan karena pengaruh logam berat dan bahan organik, terjadi penurunan arus sehingga material yang masuk dari sungai cenderung tertahan di situ (teluk),” kata dia.
Dalam upaya pengembalian fungsi lingkungan di Teluk Jakarta, kata dia, seharusnya dilakukan restorasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Seharusnya direstorasi, bukan direklamasi,” kata dia.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memperkirakan proyek reklamasi 17 pulau akan tetap berlangsung karena payung hukumnya sudah tersedia.
“Reklamasi 17 pulau itu bisa saja tetap berlanjut, karena payung hukumnya memang sudah ada. Berarti, reklamasi bisa terus berjalan,” kata Ahok.
Menurut dia, payung hukum reklamasi 17 pulau tersebut telah tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantai Utara Jakarta.
Lebih lanjut, Ahok mengaku tidak akan melakukan lobi atau kesepakatan khusus dengan DPRD DKI agar pembahasan raperda tersebut dilanjutkan.
“Saya tidak mau (lobi). Lagi pula, kami kan sudah sampaikan draft-nya, di situ sudah jelas apa saja kewajiban pengembang, seperti yang sudah diusulkan oleh Pemprov DKI,” ujarnya.
Dia menuturkan terkait kewajiban pengembang tidak mungkin diatur dalam bentuk peraturan gubernur (pergub). Karena diperkirakan akan sangat rentan terhadap penyelewengan, sehingga harus diatur dalam bentuk perda.
“Karena kalau diatur dalam bentuk pergub, saya yakin sekali bisa terjadi penyelewengan, bahaya ini. Makanya, harus diatur dalam bentuk perda, bukan pergub,” kata Ahok.
Dia menambahkan pembangunan di atas pulau-pulau hasil reklamasi itu juga nantinya tidak dapat dilakukan apabila tidak ada perda yang mengaturnya terlebih dahulu. (ANT)