Menuju konten utama

Registrasi Ulang Kartu SIM Capai 200 Juta Lebih per 9 Februari 2018

Capaian jumlah nomor teregistrasi kartu prabayar seluler ini melebihi target yang diharapkan Kominfo.

Registrasi Ulang Kartu SIM Capai 200 Juta Lebih per 9 Februari 2018
Ilustrasi seseorang memegang kartu sim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatatat sudah lebih dari 200 juta nomor yang teregistrasi per Rabu (9/2/2018). Program registrasi pelanggan prabayar seluler ini diterapkan Kominfo sejak 31 Oktober 2017.

“Berdasarkan data yang masuk pada hari ini, jumlah yang telah teregistrasi dan tervalidasi sejumlah 200.222.159 nomor”, kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Ahmad Ramli, dalam keterangan tertulis Kominfo, Jumat (9/2/2018).

Capaian jumlah nomor teregistrasi kartu prabayar seluler ini melebihi target yang diharapkan Kominfo. Menurut Ramli, Kominfo menargetkan sebanyak 200 juta pelanggan kartu seluler prabayar meregistrasi ulang nomornya hingga 28 Februari.

Registrasi ulang kartu SIM paling lambat dilakukan pada 28 Februari 2018. Jika 15 hari setelah tanggal yang ditetapkan, kartu belum diregistrasi ulang, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

Registrasi bisa dilakukan melalui SMS, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi dataNomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

"Kami yakin dan optimistis, selanjutnya bahkan bisa melebihi target lebih besar lagi," ujar Ramli.

Kominfo menjamin keamanan data pelanggan akan terus ditingkatkan seiring dengan pencapaian jumlah kartu yang teregistrasi. Sebagaimana diketahui operator seluler harus menerapkan standar keamanan data dengan ISO 27001.

Registrasi ulang ini diharapkan mampu meminimalisasi penyalahgunaan nomor yang tujuannya digunakan untuk perbuatan kriminal maupun sekadar iseng.

“Dengan keberhasilan program registrasi nomor prabayar ini, maka Kementerian Kominfo akan semakin memperkuat pengendalian penyalahgunaan nomor pelanggan yang tentu kami akan bekerja sama dengan kepolisian dalam pengendalian dan penanganannya” tegas Ramli.

Ramli juga menyampaikan terima kasihnya kepada Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Dukcapil yang telah memfasilitasi akses verifikasi registrasi kartu seluler prabayar.

"Kelancaran ini menunjukan kolaborasi positif dua kementerian dalam melakukan pelayanan publik sekaligus kenyamanan dan keamanan pelanggan dalam memanfaatkan jasa telekomunikasi," ucap Ramli.

Ramli juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah menyukseskan program registrasi ulang ini, melalui penyuluhan langsung, penyebaran rilis pers, informasi di media sosial serta kerja sama dengan operator seluler mengirimkan smsblast.

"Dengan begitu, yang belum mendaftarkan nomor prabayar selulernya akan tetap menerima SMS pengingat dari operatornya masing-masing. Maka segera lakukan pendaftaran. Bagi yang telah melakukan pendaftaran kami sampaikan terima kasih," tutur Ramli.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG KARTU SIM atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra