Menuju konten utama

Realisasi Penerimaan Pajak Juli 2018 Sudah 48,26 Persen dari Target

Pendapatan Direktorat Jenderal Pajak  sebesar Rp682,7 triliun itu setara dengan 48,26 persen dari total target tahun ini.

Realisasi Penerimaan Pajak Juli 2018 Sudah 48,26 Persen dari Target
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan realisasi penerimaan pajak untuk periode Januari-Juli 2018 adalah sebesar Rp687,17 triliun. Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, pertumbuhannya sebesar 14,36 persen (year-on-year).

Perolehan angka sebesar 14,36 persen itu rupanya masih termasuk pendapatan yang dihimpun dari program pengampunan pajak (tax amnesty) selama Januari-Maret 2017 sebesar Rp12,03 triliun. Apabila penerimaan uang tebusan itu tidak dihitung, maka pertumbuhan realisasi penerimaan pajak secara year-on-year sebesar 16,69 persen.

“Pendapatan [yang diperoleh] Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu) sebesar Rp682,7 triliun itu setara dengan 48,26 persen dari total target tahun ini,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Selasa (14/8/2018).

Adapun pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tersebut ditopang oleh pertumbuhan PPh (Pajak Penghasilan) nonmigas sebesar 14,44 persen, PPh migas sebesar 14,21 persen, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) sebesar 14,26 persen, serta PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan pajak lainnya yang tumbuh sebesar 14,48 persen.

Secara umum, pertumbuhan penerimaan pajak sampai dengan Juli 2018 ditopang oleh jenis-jenis penerimaan pajak yang berasal dari aktivitas impor dan produksi. Berdasarkan jenisnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menyebutkan bahwa pertumbuhan yang paling kuat dialami PPh Pasal 21, yakni sebesar 16,13 persen pada Januari-Juli 2018.

“Kemudian PPh Badan pertumbuhannya 23,28 persen, PPh Orang Pribadi 20,52 persen, PPh 22 Impor 28,32 persen, PPN Impor 27,46 persen, dan PPN Dalam Negeri 8,10 persen. Yang paling kuat pertumbuhannya adalah PPh Badan, kontribusinya juga tinggi,” jelas Robert.

Faktor utama dari peningkatan pada PPh Pasal 21 sendiri ialah karena pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI-Polri, dan para pensiunan. Selain itu pencairan THR bagi para pegawai dan karyawan swasta turut memberi dampak.

Selain itu, Kemenkeu juga mengungkapkan bahwa pembayaran THR, Gaji ke-13 dan penyelenggaraan Pilkada serentak ikut mendorong penerimaan PPN Dalam Negeri.

Masih dalam kesempatan yang sama, Robert menyebutkan ada sejumlah sektor usaha yang ikut mendorong realisasi penerimaan pajak. Di antaranya seperti industri pengolahan yang bertumbuh 12,48 persen, perdagangan yang tumbuh 30,36 persen, dan pertanian yang mengalami pertumbuhan 35,75 persen.

“[Realisasi penerimaan pajak] Dari industri pengolahan itu Rp194,36 triliun dengan kontribusi 29,9 persen. Sedangkan perdagangan itu penerimaannya Rp131,70 triliun dengan kontribusi 20,3 persen. Pertanian juga bagus itu,” ungkap Robert.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto