Menuju konten utama

Realisasi Gaji Perangkat Desa Setara PNS Mundur pada 2020

Pemerintah memutuskan untuk mengundur realisasi penyetaraan gaji perangkat desa dengan pendapatan PNS pada 2020.  

Realisasi Gaji Perangkat Desa Setara PNS Mundur pada 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemberian gaji kepada perangkat desa menjadi setara dengan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II A baru bisa direalisasikan pada 2020.

Realisasi kebijakan yang semula ditargetkan pada Maret 2019 itu terpaksa diundur pada 2020 untuk menghindari perubahan APBN dan APBD yang sudah ditetapkan tahun ini.

"Sehingga, untuk tidak menciptakan disruption atau perubahan dalam anggaran, terutama di APBD, maka untuk pelaksanaan transisi pada 2019 ini, akan dilihat lagi dari sisi konteks kapasitas keuangannya," kata Sri Mulyani, di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (20/2/2019).

Kebijakan penyetaraan gaji itu diputuskan pada Januari lalu melalui surat kesepakatan bersama (SKB) 4 menteri, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Rencananya, penyetaraan gaji itu akan dilakukan kepada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang, antara lain satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana pemerintahan desa.

Menurut Sri Mulyani, saat ini Kementerian Keuangan masih mempersiapkan alokasi anggaran untuk gaji perangkat desa dengan melihat kapasitas fiskal setiap pemerintah daerah. Sebab, kata dia, setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang berbeda-beda untuk melaksanakan rencana itu.

Salah satunya, dengan memasukkan komponen kebutuhan anggaran Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa dalam penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU). Selanjutnya, setiap daerah dapat melaksanakan transfer Alokasi Dana Desa (ADD) yang memuat komponen Siltap perangkat desa.

"Dengan demikian, mereka [pemerintah daerah] mampu membayarkan Siltap perangkat desa [setara PNS golongan II A]. Karena ini masih di tengah jalan, jadi kami juga akan lihat transisinya," ujar Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait GAJI KEPALA DESA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom