tirto.id - Kementerian Keuangan mencatat sampai 24 Desember 2021, realisasi belanja negara mencapai Rp2.587 triliun atau 92,9% dari pagu sebesar Rp2.784,9 triliun. Rinciannya belanja pemerintah pusat Rp1.809,1 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp756,9 triliun. Selain itu, realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai dengan 24 Desember 2021 adalah Rp535,38 triliun atau 71,88% dari pagu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebagian besar dari program PEN tersebut disalurkan melalui mekanisme belanja negara dari APBN, yang ditangani lewat KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di lingkup Provinsi DKI Jakarta secara khusus memegang peran yang penting dan strategis karena Rp2.166 triliun atau 77,8% dari total alokasi belanja APBN tahun 2021 dikelola di sini," kata Sri Mulyani, Selasa (28/12/2021).
Hal tersebut karena sebagian besar program PEN dikelola secara terpusat, sehingga pencairan belanja APBN dilakukan ke rekening unit kerja pada kantor pusat kementerian/lembaga sebelum kemudian disalurkan ke penerima bantuan atau insentif.
Pada Desember 2021, rata-rata Surat Perintah Membayar (SPM) yang diproses KPPN lingkup DKI Jakarta mencapai 6.900 dokumen per hari, jauh meningkat dibandingkan hari-hari biasa yang sekitar 3.700 SPM per hari.
“Insya Allah pada 31 Desember kita akan menutup tahun anggaran dengan baik. Penerimaan sudah di atas target, tantangannya sekarang adalah pada sisi belanja. Belanja negara harus tetap dijalankan dengan berkualitas, harus tepat, dan harus akuntabel, jangan sampai hanya asal belanja dan asal mengeluarkan uang," ujar dia.
Pada 2021, APBN tetap melanjutkan fungsinya dalam kebijakan counter cyclical dalam penanganan pandemi COVID-19 berikut dampaknya di berbagai bidang. Tahun ini, dalam mengatasi dampak pandemi, pemerintah merancang dan melaksanakan program PEN dalam lima klaster, yaitu kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dukungan UMKM dan korporasi, serta insentif usaha.
Program PEN diwujudkan antara lain dalam bentuk pencegahan dan penanganan pasien lewat testing, penggantian klaim pasien, obat-obatan Covid-19, sarana dan prasarana seperti oksigen dan alat pelindung diri, RS Darurat, dan vaksinasi, bantuan sosial seperti PKH, bantuan sembako, Kartu Prakerja, diskon listrik, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, BSU, dan subsidi kuota internet, program padat karya, dukungan pariwisata dan ketahanan pangan, subsidi bunga untuk UMKM, Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), bantuan untuk pedagang kaki lima dan pemilik warung; juga insentif PPh pasal 21, PPh Final, serta PPN sewa outlet.
Dengan peningkatan volume kerja dan pelaksanaan program-program PEN yang seringkali memerlukan kecepatan sesuai dengan perkembangan kondisi terbaru, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan tetap terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan kemudahan pencairan dana APBN, dengan tetap menjaga akuntabilitas dan efektivitas belanja negara.
“APBN adalah instrumen untuk membantu rakyat di bidang kesehatan, sosial, pembangunan infrastruktur, usaha kecil menengah, juga untuk para pekerja. Instrumen ini harus kita jaga dan kita terus kelola dengan amanah dan baik, penuh integritas dan profesionalisme dalam melayani,” kata dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz