tirto.id - Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) M Rizal Wasal mengatakan, pemerintah bakal meminta operator tol Trans Jawa untuk memasang CCTV.
Hal itu ditempuh untuk memantau pergerakan kendaraan dan mempermudah penegakkan hukum bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan di jalan tol.
"Untuk mencegah [kecelakaan] tol akan kita lengkapi CCTV kemudian speed camera, kita pasang rambu-rambu untuk batas kecepatan dan tinggi rendahnya di jalan tol tersebut," ujar dia di kantor Kemenhub, Jumat (8/3/2019).
Selama ini, intensitas kecelakaan di ruas tol tersebut cukup tinggi lantaran banyak kendaraan yang melanggar batas kecepatan.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terjadi 2.013 kecelakaan pada 6 ruas tol selama 2 bulan.
Menurut dia, CCTV berguna untuk memantau plat nomor kendaraan yang melanggar batas kecepatan terendah dan tertinggi.
Informasi pelanggaran tersebut, bakal diberitahukan di ujung pintu keluar jalan tol yang dilalui kendaraan tersebut.
Di akhir jalanan nanti akan ada informasi pelanggaran, berisi batas kecepatan. Kendaraan yang melaju di bawah 60 kilometer per jam juga masuk pelanggaran.
"Soal penegakkan hukum tidak hanya pasal KUHP, kemudian ada pasal berlapis untuk para pelanggar lalu lintas. Jadi ada kemungkinan kena itu," tutur dia.
Rizal juga menyampaikan, dalam waktu dekat pemerintah bakal melakukan evaluasi melalui tim khusus atau pokja terkait dengan peningkatan kecelakaan di tol Trans Jawa.
Tim evaluasi itu nantinya juga bakal bekerja untuk memetakan beberapa ruas tol yang rawan kecelakaan.
Beberapa ruas di antaranya adalah tol Surabaya-Mojokerto, Gempol-Pandaan, Surakarta-Kertosono, Semarang-Solo, Batang-Solo, serta ruas Ngawi Kertosono.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali