tirto.id - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak mengatakan sepanjang 2018 aduan konsumen terhadap penjualan perumahan rumah bodong cukup tinggi.
Oleh sebab itu isu penjualan rumah bodong ini menjadi perhatian lembaganya sepanjang tahun ini. Dalam catatan BPKN ketahui pengaduan tentang penjualan rumah bodong dari masyarakat banyak melalui media sosial sejak September 2017.
"Terdapat 434 tentang pengaduan perumahan. Banyak rumah yang dijual, tapi sertifikatnya enggak jelas," ujarnya saat menjabarkan Catatan Akhir Tahun BPKN 2018 di Kementerian Perdagangan, Jl. M.I. Ridwan Rais No.5, Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
Dari sejumlah kasus yang ia ketahui, kebanyakkan rumah yang dijual sertifikatnya masih dijaminkan di bank.
"Betapa konyolnya perbankan jaman sekarang ini mau membiayai rumah bodong, kenapa rumah bodong, biayanya di KPR-in tapi tidak memegang sertifikatnya," katanya.
Menurut Rolas, kondisi tersebut membuat konsumen menjadi yang dirugikan. Pasalnya ketika sudah lunas rumahnya, ia tidak mendapat sertifikatnya.
"Konsumen gigit jari karena sertifikatnya dipegang oleh bank lain, ini kekonyolan yang paling serius yang terjadi di republik ini," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi