Menuju konten utama

Ratusan Dosen UGM Ikut Petisi Tolak Revisi UU KPK

Terdapat 235 dosen UGM yang telah mencantumkan namanya dalam petisi penolakan revisi UU KPK usulan DPR RI.

Ratusan Dosen UGM Ikut Petisi Tolak Revisi UU KPK
Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan dukungan lewat tanda tangan di kain sepanjang 60 meter persegi dan meminta DPR RI serta pemerintah membatalkan revisi UU KPK, di kampus Fakultas Hukum UII, Jalan Tamansiswa, Yogyakarta, Senin (9/9/2019). tirto.id/Zakki amali

tirto.id - Penolakan akademisi terhadap revisi UU KPK meluas. Ratusan dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menggalang petisi penolakan revisi.

Dari data yang dihimpun per pukul 15.00 WIB, Senin (9/9/2019), terdapat 235 dosen UGM yang telah mencantumkan namanya dalam petisi penolakan revisi UU KPK usulan DPR RI.

Dekan Fakultas Hukum UGM, Profesor Sigit Riyanto mengatakan, petisi ini digagas dari sesama kolega di kampus yang tergerak untuk membela KPK sebagai lembaga strategis dalam pemberantasan korupsi.

“Dukungan dari dosen ini terus bergulir, karena isi revisi UU KPK justru melemahkan. Padahal KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi. Penanggulangan korupsi adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi,” kata Sigit saat dihubungi, Senin (9/9/2019).

Dosen yang menyatakan ikut petisi tak hanya dari Fakultas Hukum saja, melainkan seluruh civitas akademika lainnya. Surat petisi ini direncanakan akan dikirim kepada pemerintah dan DPR RI.

Sigit menambahkan, revisi UU KPK inisiatif DPR RI ini mengejutkan, karena proses pembahasannya dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik.

Dalam petisi yang beredar via WhatsApp tertulis, “Mengingat tujuan kemerdekaan RI tidak akan tercapai selama korupsi marak di Indonesia; kami dosen UGM yang bertanda tangan di bawah ini menentang setiap upaya pelemahan penanggulangan korupsi.”

Sigit juga menyampaikan ada 28 perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam petisi ini. Ia menunjukkan pesan WhatsApp berjudul ‘Dashborad Dukungan Aksi Dosen Lintas Perguruan Tinggi’ per pukul 12.40 WIB, Senin (9/9/2019). Dosen yang terlibat setiap kampus mulai lima orang hingga 257 orang.

Jumlah dosen yang membubuhkan nama paling banyak dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Menurut Sigit, gerakan ini bergulir spontan tanpa koordinator nasional.

“Semua dosen di masing-masing kampus jadi koordinator,” kata dia.

Penolakan Revisi UU KPK dari UII juga ditunjukkan dalam bentuk penandatanganan kain putih sepanjang 60 meter persegi, di Fakultas Hukum UII, Jalan Tamansiswa, Yogyakarta, Senin (9/9/2019).

Kain ini akan dikirimkan bersama surat dan kajian terkait bahaya revisi ini kepada pemerintah dan DPR RI.

Rektor UII, Fathul Wahid mengatakan, tanda tangan sivitas akdemika merupakan gerakan moral yang dipicu rencana DPR RI merevisi UU KPK.

UII, kata dia, juga akan mengirimkan surat dan kajian terkait bahaya revisi UU KPK kepada pemerintah dan DPR.

“Kami meminta Pak Jokowo agar tidak memberikan surat presiden kepada DPR, sehingga proses pembahasan revisi RUU KPK tak dapat dijalankan. Pemerintah dan DPR sebaiknya fokus saja terhadap RUU di Prolegnas 2019,” kata Fathur.

Sementara itu, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/9/2019) mengatakan ada sebanyak 1.195 dosen dari 27 universitas di Indonesia menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK).

"Hingga Senin pagi ini, telah kami terima dukungan dan pernyataan yang tegas dari sekitar 27 kampus di berbagai wilayah di Indonesia menyatakan sikapnya menolak revisi UU KPK. Sekitar 1.195 dosen secara tegas menyatakan sikapnya tersebut," katanya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Irwan Syambudi