Menuju konten utama

Rapim DPR Besok Bahas Rencana Konsultasi ke Jokowi Soal KPK

Rapim DPR, pada Selasa besok, akan membahas permintaan Pansus Angket KPK berkonsultasi dengan Presiden Jokowi.

Rapim DPR Besok Bahas Rencana Konsultasi ke Jokowi Soal KPK
Suasana rapat Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Rapat Pimpinan (Rapim) DPR, pada Selasa besok (19/9/2017), akan membahas surat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK, yang mengusulkan rapat konsultasi bersama Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Pimpinan DPR sudah menerima surat Pansus terkait permohonan konsultasi dengan Presiden tersebut.

"Kalau disetujui (Rapim DPR) maka disiapkan surat yang akan dikirim kepada Presiden Jokowi untuk bertemu," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, pada Senin (18/9/2017) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, konsultasi itu akan menjadi sarana bagi Pansus Angket KPK menyampaikan temuannya secara langsung kepada Presiden Jokowi.

"Ini hanya permintaan konsultasi bukan sebuah bentuk intervensi," ujar Fahri.

Menurut dia, Pansus Angket KPK sudah selesai melaksanakan tugas pengawasannya terhadap Komisi Antirasuah dan berniat melaporkan kesimpulannya kepada Presiden secara langsung.

Fahri berpendapat Presiden Jokowi harus ikut campur tangan mengatasi permasalahan terkait KPK. "Hal ini agar terbiasa terhadap kritik yang disampaikan DPR. Ini bagian temuan dalam penataan kelembagaan KPK," kata dia.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu sudah mengatakan Pansus menemukan empat poin masalah terkait kelembagaan KPK, anggaran lembaga ini, tata kelola Sumber Daya Manusia, dan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan institusi tersebut.

Masinton menjelaskan Pansus berencana melaporkan empat temuan itu ke Presiden Jokowi dulu sebelum menyampaikannya dalam Rapat Paripurna DPR pada 28 September 2017.

Dia mengklaim langkah itu dilakukan agar Presiden Jokowi bisa mengkaji dan mempelajari temuan Pansus sehingga bisa menata politik hukum dalam pemberantasan korupsi ke depan.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom