Menuju konten utama
DPRD DKI Jakarta

Rapat Paripurna DPRD tentang APBD-P Dilaksanakan 7 September

Sekretaris DPRD DKI Jakarta mengatakan, penundaan itu dilakukan karena payung hukum terkait PP nomor 17 tahun 2017 yang menjadi dasar Raperda kenaikan tunjangan DPRD masih dievaluasi oleh Kemendagri.

Rapat Paripurna DPRD tentang APBD-P Dilaksanakan 7 September
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta tentang pembahasan Raperda Penetapan APBD-P 2017 yang seharusnya dilaksanakan pada Senin (28/8/2017) ditunda hingga 7 September mendatang.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, penundaan tersebut lantaran payung hukum terkait PP nomor 17 tahun 2017 yang menjadi dasar Raperda kenaikan tunjangan DPRD masih dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ada beberapa persyaratan yang belum selesai, termasuk dengan PP 18 tahun 2017. Dan kita masih klarifikasi ke Kemendagri, hasil dari Kemendagri belum keluar," ungkapnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2019).

Setelah klarifikasi dari Kemendagri diterima Pemprov, maka anggaran kenaikan tunjangan yang telah disediakan bisa dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2017.

"Kalau kita tetapkan dulu paripurna (Senin lalu), kan nanti nyalahin aturannya enggak bisa masukin anggaran," ujarnya.

"Walaupun kita sudah posting di APBD tapi kan payung hukumnya harus keluar dulu dari Kemendagri baru bisa masukin di KUA-PPAS," tambah Yuliadi.

Untuk diketahui, pada 2 Juni lalu, PP 18 Tahun 2017 resmi menjadi undang-undang dan menggantikan aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24 Tahun 2004. Dengan demikian, DPRD di seluruh Indonesia mendapat kenaikan tunjangan yang besarannya diatur melalui Perda turunan di masing-masing daerah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta Tuty Kusumawati mengaku telah mengantisipasi dana tambahan untuk kenaikan tunjangan anggota DPRD tersebut dalam APBD-P 2017.

Dalam pembahasan APBD-P pada Kamis (13/7 /2017) lalu, ia mengatakan penambahan tersebut sebesar Rp8,4 miliar untuk tunjangan bulan Oktober hingga Desember 2017.

Beberapa tunjangan yang mengalami kenaikan di antaranya adalah tunjangan alat kelengkapan dan sistem penanggungjawaban biaya operasional. Tunjangan fasilitas bagi anggota DPRD juga akan ditambah mulai dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan, pimpinan DPRD akan mendapat uang transportasi kendati tidak memakai kendaraan dinas.

Ada pula tunjangan komunikasi anggota DPRD yang dibagi menjadi tiga kategori. Kategori tinggi mendapat tunjangan komunikasi tujuh kali uang representasi, kategori sedang mendapat enam kali uang representasi, dan kategori rendah mendapat lima kali uang representasi.

Baca juga artikel terkait APBD DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto