Menuju konten utama

Rakernas PDI-P: 26 Kader Kena Sanksi Karena Karena Langgar Tatib

26 kader PDI-Perjuangan terkena sanksi lantaran melanggar aturan selama Rakernas I PDIP berlangsung.

Rakernas PDI-P: 26 Kader Kena Sanksi Karena Karena Langgar Tatib
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP di Jakarta, Jumat (10/1/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

tirto.id - Dua puluh enam kader PDI-Perjuangan terkena sanksi lantaran melanggar aturan selama Rakernas I PDIP berlangsung di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, sanksi disiplin diterapkan agar pelaksanaan raker berjalan tertib.

Pemantauan disiplin selama Rakernas berlangsung, kata dia, juga diikuti oleh Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Mereka yang tidak menjalankan instruksi ketum, instruksi partai langsung diberikan sanksi. Hari ini ada 26 kader PDIP yang diberikan sanksi karena tidak menjalankan perintah itu di dalam disiplin partai," kata Hasto saat ditemui di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020) malam.

Beberapa pelarangan yang dilakukan para kader, kata Hasto, berupa merokok di luar acara resmi berlangsung hingga melakukan provokasi.

"Padahal menjadi kader partai kita juga harus siap tidak hanya jadi pemimpin, tapi juga siap menjadi pengikut," katanya.

"Maka kita langsung berikan sanksi pada hari ini tercatat pukul 14.30 WIB tadi sudah 26 kader partai yang sudah dapat sanksi karena tidak menjalankan perintah partai tersebut," lanjutnya.

Kendati demikian, Hasto tak menjelaskan apa efek sanksi yang telah dikenakan oleh partai.

Yang jelas, kader yang melanggar akan diperingati terlebih dahulu dan kartu pesertanya dilubangi sebagai tanda.

"Peringatan lisan dulu. Dan ID Card dikasih tanda, dilubangin," tandasnya.

Baca juga artikel terkait RAKERNAS PDIP atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Hendra Friana