tirto.id - Presiden Joko Widodo didesak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Desakan itu disampaikan Tim Advokasi Novel Baswedan saat mendatangi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Tim Advokasi juga meminta informasi mengenai penanganan kasus penyerangan Novel Baswedan yang dilaksanakan tim teknis dan tim pencari fakta (TPF) yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Kami mendesak adanya TGPF Independen, sekaligus dalam surat ini kami lampirkan draf Keputusan Presiden (Keppres) mengenai TGPF Independen," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa.
Menurut Alghif, Sabtu (19/10/2019) besok merupakan batas waktu yang diberikan Jokowi kepada Polri untuk menindaklanjuti temuan TPF. Namun Tim Advokasi menilai penanganan kasus Novel jalan di tempat.
Atas dasar itu, Alghif merekomendasikan Jokowi untuk membentuk TGPF Independen yang dinilai bebas konflik kepentingan. TGPF Independen diyakini bisa mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel lebih cepat.
"Menurut kami harus keluar dari jalur yang tradisional, harus ada TGPF yang independen," ucapnya.
Tim advokasi juga memberikan syarat siapa saja yang berhak menjadi anggota TGPF independen. Ada enam syarat, tetapi yang paling utama adalah orang tersebut belum pernah terlibat dalam penyelidikan atau penyidikan kasus penyerangan terhadap Novel.
"Karena mereka terbukti gagal," terang Alghiffari.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Advokasi Novel lainnya, M Isnur mendesak Jokowi segera mengevaluasi kinerja Kapolri dalam mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel. Pasalnya, sudah 2,5 tahun pasca penyerangan kepolisian belum bisa menangkap pelakunya.
Isnur menilai kesempatan bagi kepolisian untuk mengungkap kasus ini sudah cukup.
"Ya harus di evaluasi bila Pak Kapolri tidak sanggup mengungkap kasus Novel, masa didiamkan saja pejabat yang apa namanya tidak sanggup mengungkap [kasus penyerangan Novel]. Bagaimana marwah Presiden sebagai atasan dari Kapolri, evaluasi dong," tegasnya.
Pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Waktu 3 bulan itu lebih singkat dari target 6 bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).
Artinya, tenggat waktu 3 bulan tersebut akan berakhir besok, 19 Oktober 2019.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan