tirto.id - Penyanyi R&B R Kelly divonis penjara 30 tahun oleh Pengadilan New York. R Kelly dinyatakan bersalah atas sembilan tuduhan perdagangan seks dan pemerasan pada bulan September.
Hakim Ann M. Donnelly, yang memimpin persidangan selama enam minggu di Brooklyn, New York, mengumumkan vonis terhadap penyanyi berusia 55 tahun itu pada Rabu (28/6/2022).
Pria bernama lengkap Robert Sylvester Kelly itu juga diperintahkan untuk membayar denda $100.000 (sekitar Rp1,5 miliar). Kelly tidak berbicara di pengadilan terkait hukuman yang diterimanya. Pengacara R Kelly Jennifer Bonjean mengatakan Kelly "hancur" dengan hukuman itu dan sedih dengan apa yang dia dengar.
“Dia manusia. Dia merasakan apa yang orang lain rasakan. Tapi itu tidak berarti dia bisa menerima tanggung jawab seperti yang diinginkan pemerintah dan orang lain ingin dia lakukan. Karena dia tidak setuju dengan karakterisasi yang dibuat tentang dia," ujar Bonjean, dikutip USA Today.
Juri yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita menyatakan R Kelly bersalah, setelah hanya dua hari musyawarah. Pada saat itu, Kelly tetap tidak bergerak dengan mata tertunduk saat vonis dibacakan.
"Meskipun seks jelas merupakan senjata yang Anda gunakan, ini bukan kasus tentang seks. Ini kasus tentang kekerasan, kekejaman, dan kontrol," kata Donnelly kepada R Kelly.
Melalui air mata dan kemarahan, para penuduh R. Kelly mengatakan kepada pengadilan pada hari Rabu bahwa dia memeras mereka dan menyesatkan para penggemarnya.
"Anda membuat saya melakukan hal-hal yang mematahkan semangat saya. Saya benar-benar berharap saya mati karena betapa rendahnya perasaan Anda terhadap saya. Apakah kamu ingat itu?" kata salah satu korban R Kelly.
R Kelly Kasus Apa?
Tahun lalu, R Kelly dinyatakan bersalah atas tuduhan eksploitasi seksual terhadap seorang anak, pemerasan, penyuapan dan perdagangan seks. Juri menemukan pemerintah membuktikan Kelly merupakan otak dari kejahatan merekrut dan memaksa anak perempuan, anak laki-laki dan perempuan untuk berhubungan seks.
Menurut NPR, dari persidangan terungkap modus perdagangan seks yang dilakukan R Kelly. Banyak korban merupakan penonton R Kelly. Setelah mereka menonton Kelly menyanyi di pertunjukan atau di depan umum, rekan Kelly akan memberi mereka nomor telepon untuk dihubungi.
Dari sana mereka akan terjerat dalam sistem pelecehan seksual dan psikologis. Kelly memaksa korbannya untuk melakukan tindakan seksual untuk kepuasannya (yang sering ia filmkan). Dia membuat aturan ketat yang mendikte para korbannya bisa pergi dan berbicara dengan siapa.
R Kelly juga memaksa mereka untuk menulis surat atau rekaman video yang mengklaim bahwa mereka melakukan segala sesuatu atas kehendak bebas mereka sendiri tanpa paksaaan dari siapapun.
Sebelum hakim mengumumkan hukuman Kelly, tujuh wanita membuat kesaksian tentang R Kelly dan tentang pelecehan yang mereka alami. Kelly sama sekali tidak memandang para korbannya.
Seorang wanita dengan nama samaran Jane Doe 2, menggambarkan depresi dan stres yang berkepanjangan terkait dengan pelecehan yang dilakukan Kelly.
R Kelly Akan Mengajukan Banding
"Jelas dia hancur," kata pengacara Kelly Jennifer Bonjean di luar gedung pengadilan. "Tiga puluh tahun penjara seperti hukuman seumur hidup baginya, tetapi pada saat yang sama kami tahu pemerintah meminta 25 tahun. Kami siap untuk apa yang mungkin dijatuhkan hakim dan kami sekarang siap untuk mengajukan banding."
Setelah sidang hukuman, Jaksa AS Breon Peace mengatakan kasus itu berarti "suara sebagian besar wanita dan anak-anak kulit hitam dan cokelat ... didengar dan dipercaya, dan bagi [mereka,] keadilan akhirnya tercapai."
Hukuman itu dijatuhkan setelah puluhan tahun tuduhan terhadap penyanyi multi-platinum itu. Pada tahun 2008, ia diadili di kota kelahirannya Chicago untuk pornografi anak. Dia dibebaskan dari semua tuduhan.
Dari sana, Kelly terus menjalani kehidupannya sebagai superstar, tampil di seluruh dunia dan tiket pertunjukannya laris manis di banyak tempat.
Editor: Yantina Debora