Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menuturkan keputusan penundaan kenaikan tarif ojek online diambil karena melihat kondisi di masyarakat.
Ketua Garda Igun Wicaksono menjelaskan, Kemenhub akan melakukan pengaturan diskon tarif ojol untuk mencegah perang harga yang dapat mematikan kompetitor atau predatory pricing.
Go-Jek pada Sabtu (4/5/2019) telah mengembalikan tarif ojek online (ojol) ke harga semula karena penetapan tarif batas atas bawah dari Kemenhub masih uji coba.
Aturan mengenai tarif ojol ini mengacu pada amanat Pasal 11 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat pada awal Maret 2019.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi akan berkomunikasi dengan DPR RI untuk mencari solusi jangka panjang. Saat ini baru permenhub saja sebagai solusi sementara.