Indeks Vonis

Hakim Tolak Pengajuan JC dari Perantara Suap untuk Amin Santono
Majelis hakim tidak hanya memvonis Eka Kamaludin dengan hukuman 4 tahun penjara. Hakim juga menolak pengajuan JC dari perantara suap untuk Amin Santono dan Yaya Purnomo tersebut.

Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK kepada Rita Widyasari dan Khairudin.

Eks Pejabat Bakamla Nofel Hasan Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim memutuskan Nofel Hasan terbukti bersalah menerima suap terkait dengan proyek Satellite Monitoring senilai 104.500 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dari Fahmi Darmawansyah.
Pejabat Pajak Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Penjara
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap 148.500 dolar AS (setara Rp1,998 miliar).
Istri Gatot Brajamusti Divonis 18 Bulan Bui di Kasus Narkoba
Dewi Aminah terbukti secara sah sebagai penyalahguna narkotika karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Atas perbuatannya, ia terima hukuman 18 bulan penjara.
Gatot Brajamusti Terima Vonis 8 Tahun Bui di Kasus Narkoba
Majelis Hakim PN Mataram memberikan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Gatot Brajamusti atas penyalahgunaan salah satu jenis narkotika, sabu-sabu. Gatot keberatan dengan vonis itu.
Vonis untuk Sang Penyuap
Damayanti divonis menjalani hukuman penjara empat tahun enam bulan, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tujuh Terdakwa Pemerkosa YY Divonis 10 Tahun Penjara
Tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh YY divonis hakim Pengadilan Negeri Curup dengan hukuman 10 tahun penjara.

Amnesti Internasional Kecam Vonis Penjara Jurnalis Arab Saud
Amnesti Internasional mengecam sanksi hukuman penjara lima tahun yang diberikan oleh Arab Saudi kepada seorang jurnalisnya yang bernama Alaa Brinji atas tuduhan tindakan pelecahan terhadap pemerintah kerajaan tersebut serta menghasut pendapat umum di salah satu sosial media, Twitter.
Masuk tirto.id








