Pemerintah menyampaikan 3 pandangan yang harus direvisi yaitu masalah Dewan Pengawas KPK, lalu penyelidik, penyidik, dan pegawai independen dan pembentukan wadah ASN, serta independensi penindakan KPK.
Penyadapan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup serta harus atas izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK dinilai akan terjadi conflict of interest.