tirto.id - Sejumlah toko di persimpangan Gejayan atau Jalan Afandi, Yogyakarta tutup menyusul aksi massa 'Gejayan Memanggil' yang digelar pada Senin, 23 September 2019. Aksi ini salah satunya menolak pengesahan RKUHP yang memuat pasal-pasal kontroversial.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto, sejumlah toko mulai tutup sejak pukul 12.00 WIB. Beberapa tokoh yang tutup, di antaranya: Toko Cat Wawawa, bengkel Ahass Honda, hingga toko elektronik.
Samiran Yanto (60 tahun), tukang parkir di Gejayan mendengar kabar penutupan toko tersebut merupakan instruksi dari kantor pusat.
“Ini tadi dengar ada demo, enggak lama toko ditutup,” kata Samiran saat ditemui reporter Tirto, di Gejayan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (23/9/2019).
Pendemo Padati Gejayan
Mahasiswa dan masyarakat yang ikut dalam unjuk rasa 'Gejayan Memanggil' ini telah bergerak dari titik kumpul masing-masing sejak pukul 12.00. Sejumlah pendemo pun telah berada di lokasi unjuk rasa yakni persimpangan Gejayan atau Jalan Afandi.
Para pendemo tampak tanpa jas almamater. Mereka berpakaian dominan hitam dan membawa tas. Spanduk yang dibawa di antaranya tertulis 'Tolak Orba 2x Jangan Jadi Boneka', 'Pejabat Nerima Suap, Rakyat Nerima Asap', dan 'Hutan Berasap, Rakyat Meratap, Pejabat Terbahak, Tak Ada Otak'.
Salah satu pendemo, Rendi berujar, elemen yang terlibat dari berbagai kampus, tapi tak atas nama universitas.
Polisi yang berjaga pun mulai mengalihkan arus lalu lintas, khusus mobil dicegah melintas ke arah Jalan Urip Sumoharjo.
Jalan ke arah Gejayan dari UIN Sunan Kalijaga pun juga sudah ditutup. Personel polisi Sabhara bermotor dengan gas air mata tampak berjaga, serta polisi lalu lintas. Beberapa waktu sebelumnya juga melintas dua truk Brimob Polda DIY di lokasi aksi.
Demonstrasi ini atas nama Aliansi Rakyat Bergerak.
Dalam rilis Aliansi Rakyat Bergerak terdapat sejumlah tuntutan, sebagai berikut:
- Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.
- Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
- Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
- Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.
- Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria.
- Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
- Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz