Pemerintah berdalih bahwa Perppu Cipta Kerja dikeluarkan karena kondisi mendesak. Adapun kriteria mendesak dimaksud ditentukan oleh subjektivitas presiden.
Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mengklaim kehadiran Undang-Undang Nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja menyerap investasi sebesar Rp60 triliun.