MK memutuskan batas waktu bagi pemilih yang ingin pindah lokasi TPS bisa diperlonggar menjadi paling lambat 7 hari sebelum pencoblosan. Namun, ketentuan itu disertai sejumlah syarat.
KPU akan menempatkan para pemantau asing di TPS-TPS sekitar Jakarta saja. Alasannya, jumlah personel KPU yang bisa mendampingi para pemantau asing itu terbatas.
Greenpeace menyatakan, masyarakat perlu untuk selalu menyuarakan aspirasi, khususnya terkait masalah lingkungan, terlepas dari apapun pilihannya dalam Pemilihan Umum.
KPU akan meminta warga mengumumkan melalui pengeras suara untuk mengingatkan warga lainnya yang belum menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan Pemilu, 17 April 2019 nanti.
Pemilih yang pindah TPS berbeda dari domisili diimbau KPU untuk dapat mengurus formulir C5 paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019.