Menuju konten utama

Polisi Siagakan Personel di Lokasi Pencoblosan Pemilu 2019

Pihak kepolisian menyiagakan personel polisi di lokasi pencoblosan Pemilu 2019 untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi Siagakan Personel di Lokasi Pencoblosan Pemilu 2019
Menko Polhukam Wiranto (kiri) didampingi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) dan Ketua KPU Arief Budiman memimpin rapat koordinasi kesiapan pengamanan tahapan masa rapat umum (kampanye terbuka) tahapan penghitungan suara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

tirto.id - Polri membagi kriteria Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2019 yakni aman, rawan, dan sangat rawan. Personel pun disiagakan di lokasi pencoblosan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kategori aman yaitu pendukung kedua kubu relatif sama dan potensi konflik kecil. Kekuatan personel yang dikerahkan di sana standar (menyesuaikan kondisi),” ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Kategori rawan, lanjut dia, akan ditambah dengan kekuatan Linmas dan TNI. Sedangkan kategori sangat rawan yaitu basis dukungan hampir sama, terdapat isu sensitif seperti sengketa tanah dan SARA.

“Maka TPS kategori rawan itu akan diperkuat lagi dengan perbanyak personel TNI, Polri, Linmas dan pasukan siaga,” ucap Tito.

Polisi juga mewaspadai tekanan psikologis massa dengan memperbanyak jumlah anggota siaga serta melakukan patroli gabungan di daerah tersebut.

Daerah padat penduduk, wilayah masyarakat minoritas pun turut dijaga lantaran menghindari kegaduhan akibat konsentrasi massa. Penjagaan situasional juga terdapat di pusat perekonomian.

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu mengklaim bahwa selama enam bulan massa kampanye, tidak ada peristiwa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang signifikan meski terdapat operasi penindakan terduga teroris.

“Situasi relatif aman yang ditandai dengan kegiatan pemerintah dan masyarakat berjalan lancar,” sambung Tito.

Ia menegaskan, jajaran TNI dan Polri siap memberikan pengamanan kepada masyarakat dalam pemilu.

Selain itu, mulai 14-16 April, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, selama masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun. Pada masa ini aparat keamanan juga mengantisipasi adanya kerawanan konflik di setiap daerah.

Polri memiliki pola pengamanan TPS yakni TPS kategori kurang rawan memiliki pola 4-2-6 artinya 4 anggota Polri mengamankan 2 TPS dibantu 6 personel Linmas.

Kemudian TPS kategori rawan yakni pola 4-2-6 yang bermaksud 4 anggota Polri menjaga 2 TPS dibantu 6 personel Linmas. Kategori sangat rawan berpola 6-2-8 yaitu 6 anggota Polri siaga di 2 TPS dibantu 8 personel Linmas.

Baca juga artikel terkait TPS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno