Surat presiden (surpres) Jokowi kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK yang masih menuai polemik dinilai Ombudsman RI ada beberapa keganjilan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu akan mempercepat pembahasan Revisi UU KPK usai menerima surat presiden (surpres) Jokowi soal revisi UU KPK yang menuai polemik ini.
Peneliti FORMAPPI Lucius Karus menilai saat Indonesia berduka karena kehilagan BJ Habibie, Presiden Jokowi justru menggunakan momentum untuk mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR untuk melanjutkan Revisi UU KPK.
Selama pemerintahan Jokowi, DPR tercatat beberapa kali mengusulkan revisi UU KPK. Meski sempat ditunda pembahasannya sejak 2015, setidaknya ada tiga draf revisi UU KPK yang sempat muncul.
Penutupan logo KPK ini merupakan simbol penolakan dari revisi isi UU KPK usai pemberian surat kepada Presiden Jokowi agar tak menandatangani perubahan undang-undang.
Pegawai KPK membagikan bunga kepada warga yang ada di Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Jakarta untuk mengetuk Presiden Jokowi agar tak merespons Revisi UU KPK.
Revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR RI mendapat penolakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Setidaknya ada sembilan poin dalam isi revisi UU KPK yang dinilai bermasalah.