Sekitar 4.960 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pekerja migran tercatat telah kembali ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor pekerja rumah tangga (PRT) melalui sistem Satu Kanal (one channel) ke Arab Saudi bertujuan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal ke negara tersebut
Korea Selatan juga menjanjikan besaran gaji pokok yang akan diterima sebesar Rp21 juta per bulan, ditambah jaminan asuransi, disediakan tempat tinggal dan makan setiap hari.
SBMI menagih janji kepada pemerintah jika Siti Aisyah dibebaskan secara menggunakan langkah diplomasi untuk kasus ratusan buruh migran lainnya yang terjerat hukuman mati.
Pemerintahan Jokowi dianggap bermuka dua. Satu sisi memprotes hukuman mati terhadap Tuti di Arab Saudi, namun di sisi lain menerapkan hukuman mati di negara sendiri.
"Yang jelas kami sudah sampaikan, kami sudah komunikasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Singapura dan mereka sudah melakukan investigasi," kata Wamenlu AM Fachir.