tirto.id - Sebanyak 114 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan dari Malaysia di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau dipastikan dalam kondisi sehat dan wajib menjalani karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19. Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Sosial.
"Menindaklanjuti arahan Menteri Sosial agar Kemensos proaktif terlibat dalam penanggulangan COVID-19, maka dalam penerimaan TKI dari Malaysia ini kami betul-betul mengikuti prosedur yang ketat dari pemerintah pusat," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Para TKI tersebut merupakan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI M KPO) yang diterima dari Depot Imigresen Pekan Nanas, Negeri Johor, Malaysia.
Mereka dipulangkan karena beberapa hal di antaranya tidak memenuhi persyaratan dokumen, prosedur hingga melewati batas waktu tinggal.
Harry menjelaskan, pemulangan telah dilakukan sesuai Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia yaitu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh WNI M KPO di area yang sudah ditentukan oleh petugas.
Mereka wajib menyerahkan Health Alert Card (HAC) atau yang biasa disebut kartu kuning ke petugas kesehatan di pintu masuk pelabuhan.
Selanjutnya, mereka diminta mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol yang tersedia. Setelah itu mereka diminta menggunakan masker apabila sedang flu atau batuk.
Petugas pemulangan juga menginformasikan hal-hal terkait etika ketika batuk atau bersin, menghubungi petugas kesehatan yang tersedia di area kedatangan ketika merasa sakit untuk mendapatkan pertolongan, serta tidak melakukan stigmatisasi/diskriminasi antar sesama pelintas batas dari negara tertentu terkait COVID-19.
"Saat di RPTC mereka diberikan edukasi oleh pekerja sosial dan Tim Pendamping tentang pengetahuan seputar COVID-19, penularannya dan pencegahannya. Selain itu terdapat pengawasan dari pihak kepolisian yang bertugas mengontrol pembatasan jarak. Di sini mereka akan dikarantina selama 14 hari," kata Harry sebagaimana dilansir Antara.
Selama dalam masa karantina, lanjutnya, pemerintah memberikan kebutuhan dasar di antaranya perlengkapan pakaian, peralatan mandi hingga kebutuhan perempuan dan anak.
Sebelumnya WNI M KPO dijemput petugas pendamping pemulangan di pelabuhan Batam Center. Mereka menuju RPTC Tanjung Pinang untuk mendapatkan pelayanan di rumah perlindungan dan wajib mengikuti masa karantina selama 14 hari sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Prosedur ini dilakukan mengingat kondisi Indonesia yang sedang dilanda wabah COVID-19 atau yang disebabkan virus corona.
Terkait pemulangan para WNI M KPO ke daerah asal, Kementerian Sosial sudah bekerja sama dengan Pelni dan Damri. Kemensos dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjadi institusi pemerintah yang bertanggung jawab atas proses pemulangan berdasarkan Permenko PMK Nomor 3 tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah.
Berdasarkan Permensos No. 30 tahun 2017 tentang pemulangan Warga Negara Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal, tertuang bahwa tujuan pemulangan WNI M KPO untuk mengembalikan mereka ke daerah asal dan mempersatukan kembali dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan sosialnya.
Kementerian Sosial memulangkan WNI M KPO melalui dua titik debarkasi yaitu Tanjung Pinang dan Pontianak. Rumah Perlindungan milik Kementerian Sosial di Tanjung Pinang, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru dan untuk rumah perlindungan Pontianak, melayani rujukan dari Konsulat Jenderal RI di Kuching Malaysia.
Pada 2019, Kementerian Sosial sudah memulangkan 7.175 orang WNI M KPO ke daerah asal yang merupakan rujukan dari Konjen RI Johor Bahru dan Konjen RI Kuching.
Sejak Bulan Januari hingga Maret 2020 pemulangan WNI M KPO dari dua titik debarkasi tersebut sudah mencapai 1.502 orang dari target 2.000 orang pada 2020.
Editor: Agung DH