MA telah menerima berkas kasasi dari pihak terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa atas vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan PN Jakarta Barat.
Dalam dupliknya, kuasa hukum mengklaim Linda Pujiastuti tidak memiliki niat jahat dalam melakukan tindak pidana peredaran narkoba bersama Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa menyinggung bukti komunikasi dengan Linda Pudjiastutui pada 2020 lebih mudah ditampilkan penyidik jadi alat bukti dibandingkan pada 2022.