Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB).
Majelis hakim MK menilai bukti video soal peristiwa pembukaan kotak suara di lahan parkir sebuah minimarket, yang diajukan kubu Prabowo-Sandi, diragukan validitasnya.
Hasil sidang MK memutus dalil Kubu 02 terkait penambahan suara Paslon 01 tak sesuai, karena proses Situng KPU berubah dan tak memengaruhi hasil pilpres.