Markur Nari dapat USD 400 ribu dolar dari eks Bos PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. Sedangkan USD 1 juta dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sidang lanjutan kasus korupsi dengan tersangka Irvanto dan Made Oka ini menghadirkan empat saksi, di antaranya Markus Nari, Andi Narogong dan Chairuman Harahap.
Salah satu modus pembagian jatah uang korupsi proyek e-KTP ialah menyamarkan aliran dana dengan memakai jasa kurir yang menyediakan rekening penampungan duit.
Pengadilan Tipikor Jakarta membantah mencegah akses publik untuk melihat sidang Setya Novanto dengan melarang persidangan itu disiarkan secara langsung.
Jubir Komisi Yudisial, Farid Wajdi menyatakan bahwa meski belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik di sidang kasus e-KTP, pihaknya akan terus memantau proses persidangan kasus tersebut.
Dari lima hakim yang akan menjadi pengadil Setya Novanto, hanya Hakim Yanto yang baru menangani kasus e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Pimpinan KPK menyatakan akan tetap bersikukuh tidak membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura, Miryam S. Haryani, yang terkait kasus e-KTP, di luar persidangan meski ditekan oleh Hak Angket DPR.
KPK meyakini bahwa kasus DPO Miryam S Haryani tak bisa dimasukkan ke dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, KPK sendiri sudah tiga kali melakukan panggilan terhadap tersangka, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.