Di depan meja hakim, pihak KPU beserta kuasa hukumnya, tim hukum Prabowo-Sandi, dan tim hukum Jokowi-Ma'ruf bersama-sama mengecek dan membandingkan amplop yang dibawa saksi Prabowo dan yang berasal dari KPU.
Hakim konstitusi, I Gede Dewa Palguna tiba-tiba menanyakan konsistensi jawaban Agus ini. Palguna mengingatkan awalnya Agus meyakini sosok Udung tak ada di dunia ini tapi berubah jadi tidak tahu.
Saksi Agus Maksum yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menyebut kalau mereka sudah menyampaikan detail 17,5 juta pemilih tidak wajar dalam Pemilu 2019.
Hakim Aswanto kembali mengingatkan bila saksi tak memberikan keterangannya dengan benar maka akan menyulitkan hakim konstitusi dalam mengeluarkan keputusan termasuk adanya ancaman pidana bila ada kesaksian palsu.
Saat menjawab gugatan kubu Prabowo-Sandi di MK, Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan atau menemukan pelanggaran netralitas Polri dan BIN di Pilpres 2019.
Empat fokus masalah dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yakni soal DPT, soal masalah input data pada Situng, masalah dana kampanye, serta masalah status pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Amin Yusril Ihza Mahendra mempersoalkan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman yang mempersilakan BPN membaca gugatan perbaikan pada 10 Juni.