tirto.id - Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Amin Yusril Ihza Mahendra mempersoalkan kalimat Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pembacaan permohonan gugatan. Sebab pernyataan Anwar dianggap rancu karena BPN membaca gugatan perbaikan pada 10 Juni, tetapi tidak permohonan gugatan pada 24 Mei.
"Kata-kata 'bertolak dari' itu agak rancu bagi kami karena ketika dibacakan justru adalah permohonan yang baru sama sekali. Nah, ini mana yang harus kami jawab. Permohonan yang register 24 Mei atau di dalam perubahan atau yang tadi dibacakan?" kata Yusril saat istirahat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Pada awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman meminta agar pemohon, yakni tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, untuk membacakan permohonan dalam persidangan. Namun, Anwar menyebut membaca permohonan bertolak dari tanggal 24 Mei, bukan permohonan tanggal 24 Mei selaku permohonan awal.
"Kita langsung ke pemohon silakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan kami sudah baca dan kami sudah teliti. Permohonan yang disampaikan bertitik tolak dari permohonan tanggal 24 Mei. Silakan pokok-pokoknya saja," kata Anwar saat memulai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Pada akhirnya, kubu Prabowo-Sandiaga membacakan gugatan perbaikan yang disampaikan pada 10 Juni 2019. Hingga saat ini, gugatan tersebut akan terus dibacakan hingga selesai.
Yusril menegaskan, mereka sudah menyiapkan jawaban untuk dokumen gugatan yang disampaikan pada 24 Mei 2019. Dalam permohonan yang dibacakan, mereka justru mengungkapkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dari kebijakan Jokowi seperti peningkatan suara dari kebijakan untuk para PNS.
Yusril mengaku, mereka sudah berusaha menginterupsi pembacaan permohonan kubu 02. Namun, hakim Anwar justru menyilakan tim kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga untuk terus membacakan gugatan. Mereka pun akan meminta kejelasan langsung pada hari ini saat sidang berlangsung. Jika tidak, mereka tidak bisa menjawab gugatan dan sidang tidak berjalan baik.
"Kalau gitu kan sidangnya mandeg. Kita ga bisa menjawab," kata Yusril.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri