Dalam sidang putusan yang digelar MK, Tirto mencatat setidaknya ada 50 pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi bahwa dalil pemohon "tidak beralasan menurut hukum.”
Manahan mengatakan, Tim Majelis Hakim menilai bukti-bukti yang tidak sempurna dari kubu Prabowo-Sandiaga justru mengindikasikan adanya kecurangan masih sebatas ragu-ragu.
Ketua DPP FPI menyerukan kepada massa aksi untuk melakukan jihad konstitusional secara terus menerus, jika Hakim MK memenangkan pasangan capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Din Syamsuddin mengatakan siapapun ormas yang berunjuk rasa itu haknya, mereka punya hak konstitusional, tidak ada yang boleh menghalangi, itu dijamin oleh konstitusi untuk bebas berpendapat dan itu sah-sah saja.
Sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kembali dibuka, Jumat (21/6/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait, TKN Jokowi-Ma'ruf.