tirto.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan lembaganya tak pernah menerima laporan atau menemukan dugaan pelanggaran netralitas Polri dan Badan Intelijen Negara di Pilpres 2019.
"Dapat diterangkan bahwa Bawaslu hingga jajaran Panwaslu kelurahan [atau] desa, belum pernah menemukan atau menerima laporan terkait dengan keberadaan anggota Polri yang melakukan pendataan dukungan masyarakat terhadap paslon capres-cawapres, juga keberpihakan intelijen," kata Abhan.
Dia menyatakan hal itu dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Pernyataan Abhan itu disampaikan untuk menjawab permohonan sengketa pilpres yang diajukan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK.
Sebelumnya, dalam permohonannya di sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menyatakan ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) di Pilpres 2019.
Menurut Abhan, dugaan pelanggaran netralitas Kapolres Garut yang merujuk ke pengakuan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz ke media, juga tidak dapat dijadikan sebagai temuan.
Abhan menerangkan, berdasarkan hasil investigasi awal Bawaslu, dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dihentikan oleh Bawaslu.
"Dan juga tidak ada laporan pelanggaran pemilu. Karena tidak terpenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dihentikan," ujar Abhan.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom