Rizieq mengaku positif COVID-19 pada 29 November, sementara dalam dakwaan JPU adalah 23 November 2020. Ia klaim dakwaan JPU terkait hasil swab antigennya.
Rizieq Shihab, yang disangka dengan pasal berlapis, akan menjalani persidangan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/).