Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyetujui permohonan Rizieq Shihab yang ingin menghadirkan kembali saksi ahli meringankan pada Senin (17/5).
Rizieq mengaku positif COVID-19 pada 29 November, sementara dalam dakwaan JPU adalah 23 November 2020. Ia klaim dakwaan JPU terkait hasil swab antigennya.