"Permendikbud 14/2018 tentang PPDB yang tujuan utamanya untuk pemerataan dan meminimalisir mobilitas siswa ke sekolah tertentu, masih memiliki kelemahan."
Proses pendaftaran PPDB 2018 untuk jenjang SMP menggunakan sistem online, sehingga masyarakat hanya perlu mengakses melalui website maupun aplikasi yang tersedia.