Menuju konten utama

Sistem Zonasi PPDB Jabar 2018 Dikritik Karena Belum Siap Diterapkan

Pemprov diharap bisa menyampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya Kemdikbud bahwa sistem zonasi dalam PPDB Jabar tahun ini belum siap diterapkan.

Sistem Zonasi PPDB Jabar 2018 Dikritik Karena Belum Siap Diterapkan
Ilustrasi. Orang tua siswa mendatangi dinas pendidikan terkait PPDB sistem zonasi. Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Sistem zonasi ikut diterapkan dalam PPDB Jawa Barat (Jabar) tahun 2018 sesuai instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Namun, puluhan orang tua murid yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat menilai peraturan tersebut belum siap untuk diterapkan.

Koodinator Investigasi Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat Rusdoyo Punsu menuturkan selama ini banyak orang tua murid yang dirugikan akibat sistem zonasi PPDB. Terlebih, pergub yang baru terkait PPDB Jabar ini membuat alokasi dari jalur zonasi meningkat jadi 40 persen.

"Sehingga selain akibat pergub baru ini, adanya Permendikbud 14 Tahun 2018 mengisyaratkan sekolah wajib menerima peserta didik 90 persen dari zonasi terdekat dari seluruh jumlah siswa yang diterima," kata Rusdoyo seperti dikutip Antara, Senin (9/7/2018).

Ke depan, ia melanjutkan, Pemprov Jabar bisa menyampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya Kemdikbud bahwa sistem zonasi dalam PPDB belum siap diterapkan.

"Harus disiapkan dulu perangkatnya, guru, harus benar-benar siap kalau belum siap bahkan dipaksakan akan banyak temuan dalam PPDB dan tadi sore kami sudah beraudiensi dengan perwakilan Disdik Jawa Barat. Mereka berjanji akan mengakomodasi tuntutan kami," kata dia.

Kelompok Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat ini melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate yang dilanjutkan ke DPRD pada Senin siang. “Itu semua merupakan bentuk kritik kami terhadap sistem zonasi PPDB," ungkap Rusdoyo di Bandung.

Dalam aksi ini mereka juga memaparkan tuntutan yang disampaikan kepada perwakilan Dinas Pendidikan Jabar, yakni memaksimalkan rombongan belajar pada masing-masing sekolah agar daya tampung sekolah negeri kembali pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2003. Pada aturan itu disebutkan jumlah siswa atau rombongan belajar di tingkat SMA dan SMK adalah 40 siswa per rombongan belajar.

Selain itu, disampaikan pula bagi calon siswa yang tidak masuk karena kendala sistem zonasi atau petugas PPDB bisa diakomodasi. Terakhir, jika kuota melebihi dari yang ditetapkan, siswa akan diarahkan ke sekolah swasta yang bekerja sama serta biayanya dikerjasamakan dengan pemerintah.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018

tirto.id - Pendidikan
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari