tirto.id - PPDB SMA, SMK, dan SLB Tahun 2020 di Jawa Barat (Jabar) dibuka mulai hari ini, Senin 8 Juni 2020. Pendaftaran tahap pertama telah dibuka di seluruh XIII Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (Cadisdikwil).
Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui situs web resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat:
1) http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id (bagi pendaftaran yang dilakukan oleh sekolah asal);
2) http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id (bagi pendaftaran yang dilakukan pendaftar secara mandiri).
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jabar SMA 2020
Bagi Calon Peserta Didik/orang tua yang terkendala untuk mendaftar secara daring, dapat berkordinasi dengan walikelas sekolah asal (SMP/MTs), untuk didaftarkan oleh pihak sekolah.
Calon Peserta Didik afirmasi melakukan pendaftaran daring oleh sekolah asal dengan bantuan operator sekolah. Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tahap pertama adalah pendaftaran jalur afirmasi (KETM), perpindahan orang tua /anak guru, dan jalur prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan (jadwal terlampir);
2. Tahap kedua adalah pendaftaran jalur zonasi (termasuk disabilitas);
3. Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB pada tahap pendaftaran pertama;
4. Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, perpindahan orang tua siswa/anak guru, serta jalur prestasi pada tahap 1 dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di tahap kedua;
5. Calon Peserta Didik yang tidak lolos pada jalur afirmasi di sekolah negeri akan disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi ke sekolah swasta terdekat domisili.
Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
1. Mengikuti alur tahapan pendaftaran;
2. Mencetak bukti pendaftaran dari website PPDB;
3. Bukti fisik fotocopy dan asli dokumen persyaratan, didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah yang dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang (informasi menyusul, menyesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid19).
Pilihan sekolah dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang mendapat bantuan dana BOS. Calon Peserta Didik jalur afirmasi dapat mendaftarkan di dalam atau di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi
persyaratan.
Calon Peserta Didik SMA jalur zonasi, dapat memilih sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi akademik nilai rapor, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi.
Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi kejuaraan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik.
Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih dua sekolah pilihan dengan ketentuan di luar wilayah zonasi domisili asal Calon Peserta Didik, dibuktikan:
1. alamat pada Kartu Keluarga;
2. surat perpindahan tugas perpindahan.
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jabar SMK 2020
Calon Peserta Didik jalur afirmasi melakukan pendaftaran melalui daring (online) oleh operator sekolah asal. Calon Peserta Didik jalur prestasi dan perpindahan orang tua melakukan pendaftaran melalui daring langsung.
Pendaftaran secara daring langsung atau dengan bantuan operator satuan pendidikan (SMP/MTs) asal dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB.
Sekolah Menengah Kejuruan dapat melakukan tes bakat dan minat/ uji kompetensi prestasi perlombaan, tes kesehatan, disesuaikan dengan bidang/program/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih Calon Peserta Didik, dan disesuaikan kondisi satuan pendidikan serta kondisi kedaruratan Covid-19.
Calon Peserta Didik SMK wajib melakukan konsultasi atau komunikasi dengan panitia PPDB melalui media yang memungkinkan atau secara langsung (sesuai kondisi) , berkenaan dengan kompetensi keahlian yang akan dipilihnya di satuan pendidikan.
Calon Peserta Didik SMK, dapat memilih sekolah dengan ketentuan:
1. Untuk jalur afirmasi: 2 (dua) program/kompetensi keahlian (pilihan ke-1, ke-2) dalam satu SMK; atau dua SMK pada program keahlian/kompetensi keakhlian yang sama dengan SMK pilihan ke satu.
2. Untuk jalur perpindahan orang tua/ anak guru: 2 (dua) program/kompetensi keahlian (pilihan ke-1, ke-2) dalam satu SMK; atau dua SMK pada program keahlian/kompetensi keakhlian yang sama dengan SMK pilihan ke satu.
3. Untuk jalur prestasi perlombaan: dua (2) pilhan program keahlian/ kompetensi keahlian dalam satu SMK.
4. Untuk Jalur prestasi nilai rapor unggulan: dua (2) pilihan program keahlian/kompetensi keahlian dalam satu SMK.
5. Untuk jalur prestasi nilai rapor umum: dua (2) pilihan program/kompetensi keahlian di satu atau dua SMK.
Calon Peserta Didik/pendaftar mencetak bukti pendaftaran setelah pendaftaran dilakukan.
Calon Peserta Didik dapat mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengganti data pilihan peminatan/kompetensi keahlian sebelumnya pada aplikasi PPDB pada jadwal waktu pendaftaran.
Editor: Agung DH