Menuju konten utama

PPDB 2018: Sekolah Naungan Kemenag Tidak Terapkan Sistem Zonasi

"Kendati sekolah naungan Kemendikbud menerapkan sistem zonasi, namun sekolah naungan Kementerian Agama tidak menerapkan sistem demikian."

PPDB 2018: Sekolah Naungan Kemenag Tidak Terapkan Sistem Zonasi
Sejumlah siswa di Madrasah Aliyah (MA). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww/17.

tirto.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan sekolah madrasah di daerah itu, untuk semua tingkatan tidak menerapkan sistem zonasi.

"Kendati sekolah naungan Kemendikbud menerapkan sistem zonasi, namun sekolah naungan Kementerian Agama tidak menerapkan sistem demikian," kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Bangka Tengah, Sawiran di Koba, Senin (9/7/2018) dilansir Antara.

Sawiran menjelaskan, sama seperti sekolah swasta, MI, MTs, dan MA negeri belum memberlakukan PPDB sistem zonasi.

Hal ini dikarenakan mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat yang mengatur PPDB di setiap daerah.

Meski begitu, terdapat beberapa madrasah yang ikut menerapkan sistem online pada PPDB 2018.

"Sekolah madrasah masih berpatokan pada umur, sama seperti tahun sebelumnya, artinya terbuka untuk siswa yang berasal dari mana saja tetapi harus berdasarkan umur khususnya untuk MI," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, saat ini tercatat sebanyak 17 sekolah dari semua jenjang pendidikan yang berada dalam naungan Kementerian Agama dan lembaga pendidikan tersebut tersebar pada enam kecamatan.

"Semua lembaga pendidikan tersebut tidak menerapkan sistem zonasi, melainkan penerima terbuka untuk siswa dari mana saja baik secara online maupun tidak," katanya.

Ia menjelaskan, ada banyak pertimbangan kenapa Kemenag tidak menerapkan sistem zonasi, diantaranya jumlah sekolah madrasah lebih sedikit dibanding sekolah di bawah naungan Kemendikbud.

"Kemudian belum ada aturan terbaru yang mengatur ke arah tersebut, kami masih menerapkan sistem tahun sebelumnya dalam menerima siswa baru," katanya.

Sistem zonasi kembali diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Walaupun berdasarkan evaluasi umum berjalan dengan baik, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengakui penerapan sistem zonasi untuk PPDB tahun ini menemui beberapa hambatan.

"Hambatan yang mengemuka masih banyak daerah yang sepenuhnya belum mengadopsi peraturan menteri tentang zonasi," kata dia di Padang, Jumat (6/7/2018), usai membuka Gala Siswa Indonesia tingkat Kota Padang.

Secara umum, Muhadjir menjelaskan, semua pihak relatif sudah menjalankan ketentuan tentang zonasi kendati masih ada beberapa yang belum menerapkan. Selain itu, jaringan internet yang bermasalah juga menjadi salah satu catatan dalam penerapan zonasi itu.

"Ini yang perlu dibenahi karena masih ada yang belum bisa menafsirkan peraturan secara tepat dan ada juga kondisi daerah yang belum memungkinkan untuk diterapkan sistem zonasi secara penuh," kata dia.

Muhadjir menegaskan, hal utama yang perlu diperhatikan dalam PPDB adalah mengubah pola pikir orang tua siswa yang rata-rata masih berburu sekolah favorit. Karenanya, sistem zonasi diklaim dapat menghilangkan adanya anggapan sekolah favorit.

"Padahal tujuan diterapkan zonasi adalah menghapus sekolah favorit karena semua harus sama tidak boleh ada yang status favorit kemudian yang lain buangan," katanya.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018

tirto.id - Pendidikan
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani