Penahanan terhadap pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur sudah dilakukan polisi sejak Sabtu 10 Juli 2020 pekan lalu.
Polda Lampung menginformasikan Call Center 110 sebagai panggilan darurat bagi masyarakat, nanti para operator akan menyampaikan kepada petugas yang berdinas hari itu.