Budi Waseso mengakui distribusi jagung impor belum merata. Dia beralasan hal itu terjadi karena impor jagung semula direncanakan untuk memenuhi kebutuhan beberapa kelompok peternak saja.
"Rata-rata harga di tingkat peternak Rp19 ribu hingga Rp20 ribu per kg. Sudah sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, berlaku seperti itu, sudah seminggu ini."
Revisi Permentan Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan No. 30/2018 berbarengan saat Indonesia sedang menghadapi tekanan AS di WTO terkait restriksi perdagangan pada produk hortikultura.