tirto.id - Kementerian Perdagangan resmi menaikkan batas acuan harga daging ayam ras dan telur. Hal itu menyusul harga pakan yang juga mengalami kenaikan.
Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) menyambut baik keputusan itu. Pasalnya, selama kurun waktu 1 tahun ke belakang, peternak terbebani naiknya harga pakan ternak yang mencapai Rp1.000 per kg.
"Iya saya pikir itu wajar ya karena memang kelangkaan jagung punya implikasi ke produksi daging," ucap Sugeng ketika dihubungi Reporter Tirto pada Jumat (1/2/2019).
Meskipun demikian, Sugeng menuturkan keputusan Kemendag itu nyatanya belum terealisasi. Ia mengklaim kenaikan harga daging ayam belum dirasakan oleh peternak.
Ketika ditanya mengenai kendalanya, Sugeng menuding kendati beleid itu telah disahkan, pemerintah belum memberlakukannya di lapangan. Karena itu, ia menyebut wajar jikabelum banyak perubahan yang terjadi di tingkat peternak.
"Ini yang kami tunggu. Tapi fakta harga hari ini belum di posisi seperti yang diatur Permendah. Belum bisa diimplementasikan," ucap Sugeng.
Adapun di tingkat peternak, harga batas bawah telur ditetapkan di angka Rp20.000 naik dari Rp18.000 per kilogram. Sedangkan batas tertingginya menjadi Rp22 ribu naik dari Rp20 ribu per kilogram.
Sementara itu di tingkat konsumen, harga acuan penjualan diubah menjadi Rp25 ribu dari sebelumnya Rp23 ribu per kilogram.
Pada harga daging ayam ras di tingkat peternak harga batas bawah naik dari Rp18 ribu menjadi Rp20 ribu per kilogram sedangkan batas tertinggi naik dari Rp20 ribu menjadi Rp22 ribu per kilogram. Di tingkat konsumen, harga acuan penjualan diperbarui dari Rp34 ribu menjadi Rp36 ribu per kilogram.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyebut penyesuaian kenaikan batas acuan harga komoditas telur sudah realistis mengingat harga pakan ternak yang juga naik.
“Kami sesuaikan, ya realistis lah, harga pakan kan naik,” katanya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis seperti dikabarkan Antara.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Agung DH