Meski dinilai terlalu ekstrem, Perppu Ormas mendesak untuk diterapkan dalam situasi sulit seperti saat ini. Setara menilai, pemerintah dalam posisi dilematis.
Menko Polhukam, Wiranto optimistis DPR RI akan menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi Undang-Undang. Alasan dia, pembentukan Perppu Ormas sudah sesuai dengan aspirasi publik.
Perppu 2/2017 yang mengubah UU organisasi kemasyarakatan tak cuma membidik HTI, melainkan berefek luas bagi individu yang dituduh "menodai agama" dan ekspresi politik damai oleh aktivis Papua dan Maluku.
Alasan pemerintah untuk mengeluarkan Perrpu pembubaran ormas sesuai dengan asas hukum contrario actus, dinilai pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra, tidak tepat.
Menurut Araf, Perppu Ormas hanya bisa dikeluarkan apabila negara sedang dalam keadaan genting dan memaksa pemerintah untuk melakukan stabilisasi nasional.