Perppu Ormas mencakup beberapa perubahan substansial yang mengatur soal larangan dan sanksi terhadap ormas. Peraturan resmi ini dapat diunduh di https://www.setneg.go.id.
Presiden Joko Widodo sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Ormas. Penerbitan Perppu itu dan isinya akan diumumkan oleh Menkopolhukam Wiranto pada Rabu besok.
Pemerintah kini terus mengkaji sejumlah alternatif langkah hukum pembubaran HTI. Kajian soal opsi pembubaran HTI dengan penerbitan Perppu atau Keppres terus dimatangkan.
Rancangan undang-undang yang memuat aturan pengebirian pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan segera disahkan menjadi undang-undang. Hal ini setelah rapat paripurna anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan tersebut.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Fadli Zon mengatakan, belum ada komunikasi dari pemerintah terkait dengan rencana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengimbau agar masyarakat tidak mempertentangkan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dengan rencana Pemerintah menerbitkan Perppu tentang Perlindungan Anak.
Presiden Joko Widodo menyebutkan kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa sehingga perlu diwujudkannya undang-undang (UU) atau peraturan pengganti UU (Perppu) kebiri.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua mengusulkan agar para pemilih yang sudah menyatakan keinginannya mendukung calon kepala daerah dari jalur independen diberi stiker khusus.