Menuju konten utama

DPR: Pemerintah Belum Berkomunikasi Terkait Perppu PKS

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Fadli Zon mengatakan, belum ada komunikasi dari pemerintah terkait dengan rencana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

DPR: Pemerintah Belum Berkomunikasi Terkait Perppu PKS
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Antara foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum berkonsultasi dengan institusinya terkait dengan rencana dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"Belum (diajak konsultasi), kalau pemerintah menganggap bahwa itu perlu dikeluarkan Perppu bisa langsung dijalankan. Kita tinggal menilai," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Menurut Fadli Zon, apabila Perppu tersebut diajukan pemerintah ke DPR, maka dalam waktu tiga bulan institusinya akan melihat apakah Perppu tersebut layak untuk disetujui atau ditolak menjadi UU.

Dia mengatakan, DPR juga memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan persoalan kekerasan seksual dengan hukuman yang maksimal.

"Kalau hukum yang ada sekarang ini dianggap kurang maksimal, ya berarti harus ada langkah terobosan. Langkah yang memang agak lebih lama memang merevisi aturan hukum yang ada," ujarnya.

Terkait dengan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, ia mengatakan, harus diberikan ganjaran yang sesuai dan harus ada efek jangka panjang.

Sebelumnya, dalam waktu dekat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan mengeluarkan Perppu PKS untuk memberikan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, Perppu tersebut nantinya akan menambah hukuman yang sebelumnya 15 tahun menjadi 20 tahun.

"(Dalam Perppu) salah satu halnya berkaitan dengan hukuman pokok yaitu bisa menjadi hukuman maksimal 20 tahun," ujar Puan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Perppu tersebut, kata Puan, juga akan mengatur pemberian hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual.

Selain itu, Perppu tersebut juga akan memberlakukan pemasangan "chip" kepada pelaku, sehingga setelah yang bersangkutan keluar dari kurungan penjara, aparat kepolisian masih dapat memantau gerak-geriknya. (ANT)

Baca juga artikel terkait PERPPU

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz