tirto.id - Hampir sebulan sejak Jenderal Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026, kursi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga kini masih kosong tanpa nakhoda definitif.
Kekosongan kepemimpinan di tengah masifnya operasi penindakan ini memicu tanda tanya: ke mana arah arah kebijakan pemberantasan narkoba Indonesia akan dibawa?
Dalam acara pengungkapan kasus penangkapan kapal yang diduga membawa narkoba di Sumatra Utara, Jumat (23/10/2026), Suyudi mengaku gembira lantaran dirinya menjabat dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Kapolri sekaligus Kepala BNN.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (6/10/2026) menyampaikan rencana untuk mengganti nomenklatur BNN menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika yang berpotensi disingkat menjadi BNPN. Menurutnya, hal ini menjadi upaya untuk memperkuat penanggulangan narkotika di Indonesia.
“BNN, Badan Melawan Narkotika ya? Kami nanti akan perbaiki namanya ya. Badan Nasional Penanggulangan Narkotika,” kata Prabowo saat menghadiri penyerahan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Prabowo menyampaikan rencana perubahan nomenklatur tersebut saat menyinggung upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Dia mengatakan BNN telah berhasil memberantas puluhan jaringan narkoba serta membubarkan sejumlah kampung yang menjadi lokasi peredaran narkotika.
Menurut Prabowo, keberadaan kampung narkoba menunjukkan bahwa persoalan peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius. Aparat bahkan menghadapi perlawanan ketika melakukan penertiban di sejumlah lokasi. Tidak hanya itu, petugas kepolisian yang meninggal ketika menjalankan tugas memberantas peredaran narkotika.
Apakah Perubahan Nama Cukup Perbaiki BNN?

BNN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki tugas di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN juga memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.
Sejak Oktober 2026, Polri di bawah kepemimpinan Suyudi, menggencarkan operasi pemberantasan narkoba besar-besaran di berbagai wilayah di Indonesia, dengan melibatkan kerja sama antara Polri, BNN, TNI, Pemerintah Daerah, dan unsur terkait lainnya.
Suyudi mengatakan pemberantasan narkoba membutuhkan langkah yang masif dan berkelanjutan. Katanya, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
"Saya ingin membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba yang sekarang sudah semakin masif. Kita harus lebih masif dalam bertindak," kata Suyudi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Sejak Suyudi menjabat ada sejumlah operasi gabungan yang menyasar kawasan rawan narkoba termasuk Kampung Ambon di Cengkareng dan Kampung Boncos di Palmerah. Sebanyak 24 orang ditangkap dalam penindakan tersebut, disertai penyitaan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Operasi serupa juga dilakukan di Sumatra Utara dengan menyasar sembilan titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba. Selain itu, di Makassar, Palu, Palembang, dan Palangka Raya, Polri juga melakukan operasi yang sama.
Sejumlah operasi yang dilakukan ini, menunjukkan penanganan narkoba di Indonesia masih mengedepankan penindakan dibandingkan pencegahan.
Peneliti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mengatakan pendekatan penanggulangan narkotika dengan pendekatan keamanan sudah tidak bekerja.
Maidina mencatat angka pengguna narkotika di Indonesia telah menembus lebih dari 3 juta orang. Dengan pasar yang begitu menggiurkan, ia menilai penanganan pengguna seharusnya dialihkan ke pendekatan administratif. Menurutnya, terus bertambahnya jumlah pengguna membuktikan bahwa pendekatan represif atau penindakan yang selama ini diandalkan telah gagal.
Selain itu, ia menilai wacana perubahan nama BNN mencerminkan pergeseran fokus kerja lembaga tersebut. Narkotika, pada hakikatnya dan sesuai amatan undang-undang, merupakan zat yang tetap dibutuhkan di masyarakat sehingga yang perlu diperketat adalah tata kelola peredarannya.
"Perubahan nama ini menandakan fokus kerja BNN. Sesuai hakikat UU Narkotika, zat ini memang akan selalu ada karena dibutuhkan masyarakat. Namun, bagaimana peredarannya diatur secara jelas, itu yang utama," ujar Maidina, Selasa (27/10/2026).
Ia menambahkan, jika BNN hanya berfokus pada penanggulangan, akses medis bagi pasien yang membutuhkan narkotika justru terancam terabaikan. Oleh karena itu, penanganan narkoba harus dilakukan secara holistik—mencakup jaminan akses medis, penanggulangan, hingga pengurangan dampak buruk (harm reduction).
Siapa yang Layak Pimpin BNN?

Maidina menegaskan, kunci perbaikan penanganan narkoba terletak pada pergeseran paradigma atau pendekatan yang digunakan, bukan pada latar belakang sosok Kepala BNN—apakah berasal dari unsur kepolisian maupun sipil.
"Bukan letak pimpinannya, melainkan pendekatannya yang perlu diubah," tegas Maidina.
Senada, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menekankan bahwa proses penyidikan kasus narkotika bukanlah monopoli institusi kepolisian. Tumpang tindih kewenangan antara Polri dan BNN tidak perlu terjadi karena penyidik BNN juga dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Fickar menambahkan, tidak ada regulasi yang mewajibkan Kepala BNN dijabat oleh perwira aktif kepolisian. Presiden memiliki diskresi dan otoritas penuh untuk menunjuk Kepala BNN dari unsur mana pun, selama memenuhi kualifikasi administratif, kapasitas kepemimpinan, dan kapabilitas yang memadai.
"Presiden memiliki ruang dan otoritas untuk mengangkat Kepala BNN sepanjang memenuhi kapasitas," kata Fickar saat dihubungi Tirto, Selasa (27/10/2026).
Menanggapi wacana perubahan nama BNN, Fickar menjelaskan bahwa jika penyesuaian tersebut menyentuh substansi Undang-Undang Narkotika, revisi undang-undang mutlak diperlukan. Namun, jika perubahan nama hanya bersifat teknis administratif, penyesuaian cukup diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hingga berita ini ditulis, Mensesneg Prasetyo Hadi belum merespons upaya konfirmasi Tirto mengenai kejelasan sosok Kepala BNN pengganti Suyudi Ario Seto.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































