Jokowi perlu turun tangan dengan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) pencegahan eks koruptor nyalon karena revisi UU Pilkada bisa memakan waktu lama.
Jokowi memang menolak menandatangani draf UU MD3, tapi tidak melakukan langkah nyata setelahnya. Presiden ke-7 Indonesia ini dianggap tidak pernah benar-benar serius.
Petinggi PPP dan Partai Nasdem menyarankan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan sejumlah pasal bermasalah di hasil revisi UU MD3 yang sudah disahkan oleh DPR.
Perppu Ormas mencakup beberapa perubahan substansial yang mengatur soal larangan dan sanksi terhadap ormas. Peraturan resmi ini dapat diunduh di https://www.setneg.go.id.