Pilkada resmi ditunda hingga Desember 2020. Jika COVID-19 belum tuntas, pemerintah bisa menunda kembali pelaksanaan pilkada sesuai Perppu No. 2 tahun 2020 yang diteken Jokowi.
Jokowi perlu turun tangan dengan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) pencegahan eks koruptor nyalon karena revisi UU Pilkada bisa memakan waktu lama.
Jokowi memang menolak menandatangani draf UU MD3, tapi tidak melakukan langkah nyata setelahnya. Presiden ke-7 Indonesia ini dianggap tidak pernah benar-benar serius.
Petinggi PPP dan Partai Nasdem menyarankan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu untuk membatalkan sejumlah pasal bermasalah di hasil revisi UU MD3 yang sudah disahkan oleh DPR.