Menuju konten utama

Pandemi Covid-19: Istana Optimistis Perppu 1/2020 Bisa Disahkan DPR

Istana optimistis Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bisa segera disahkan oleh DPR.

Pandemi Covid-19: Istana Optimistis Perppu 1/2020 Bisa Disahkan DPR
Pengendara melintasi papan himbauan terkait virus corona atau COVID-19 di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (30/3/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Istana optimistis Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bisa segera disahkan oleh DPR. Sebab, substansi Perppu sudah mengakomodir rekomendasi DPR dalam menghadapi pandemi Covid-19 sehingga tidak akan ada masalah.

Staf khusus Presiden Jokowi, Dini Purwono mengatakan Perppu memang bersifat mengikat begitu diumumkan. Namun, Perppu harus mendapat persetujuan DPR di sidang berikutnya agar menjadi undang-undang.

"Perpu itu kan langsung berlaku. Tapi memang untuk bisa menjadi undang-undang, harus disetujui oleh DPR di sidang DPR berikutnya," tutur Dini kepada wartawan, Rabu (4/1/2020).

Ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) diatur dalam pasal 52 UU 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dalam UU 15 tahun 2019. Perppu harus mendapat persetujuan dari DPR meski sudah berlaku.

Jika ditolak, Perppu dinyatakan tidak berlaku dan harus dicabut. Pemerintah kemudian harus menerbitkan peraturan baru yang mengatur konsekuensi dari kebijakan hukum dari Perppu.

Meski ada rentang waktu pemberlakuan Perppu, Dini optimistis Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan disetujui oleh DPR. Sebab, pemerintah dan DPR mempunyai semangat yang sama dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Perpu ini harusnya tidak masalah untuk disetujui DPR, karena DPR sendiri sudah mengusulkan untuk plafon defisit dinaikkan. Jadi semangat DPR dan Pemerintah dalam hal ini sejalan," kata Dini.

Sebagai informasi, Badan Anggaran (Banggar) DPR, lewat Ketua Banggar DPR Said Abdullah, memberikan rekomendasi untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dalam menghadapi Covid-19. Setidaknya ada 3 rekomendasi yang diberikan.

Pertama, pemerintah disarankan menerbitkan Perppu APBN 2020 karena rapat paripurna DPR tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat akibat kebijakan social distancing.

Kedua, pemerintah perlu menerbitkan Perppu untuk Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang PPh. Pemerintah dianggap perlu memberikan insentif pajak penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20 persen bagi orang-orang yang memiliki simpanan di atas Rp100 miliar.

Ketiga, pemerintah disarankan menerbitkan Perppu yang merevisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Said menilai perlu adanya kelonggaran defisit APBN dalam menghadapi Covid-19.

"Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari tiga persen ke lima persen dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60 persen," tutur Said sebagaimana diwartakan Antara.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri