Menuju konten utama

Jokowi Panggil Perwakilan Parpol Pendukung ke Istana

Kehadiran sejumlah perwakilan parpol itu untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), salah satunya Perppu Ormas.

Jokowi Panggil Perwakilan Parpol Pendukung ke Istana
Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan sejumlah perwakilan partai politik (parpol) pendukung pemerintah di Istana Kepresidenan Jakarta Senin (24/7/2017).

Menurut politikus Partai NasDem Johnny G Plate, kehadiran sejumlah perwakilan parpol itu untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), salah satunya Perppu Ormas.

"Diundang Presiden, membahas Perppu Nomor 1 dan Perppu 2," ujar Johnny di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/7), dikutip dari Antara.

Hingga kini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menyetujui Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan dan Pertukaran Informasi Keuangan Perbankan dan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Kendati belum mendapat persetujuan dari DPR, namun kedua Perppu itu telah berlaku.

Sementara itu, politikus Partai Hanura Nurdin M Tampubolon mengatakan, undangan dari Jokowi merupakan agenda dadakan.

Belasan perwakilan partai politik yang hadir ialah Idrus Marham (Golkar), Agus Gumiwang (Golkar), Melchias Mekeng (Golkar), Robert Kardinal (Golkar), Johnny G Plate (Nasdem), Utut Adianto (PDIP), Amir Uskara (PPP), Reni Marlinawati (PPP), Nurdin M Tampubolon (Hanura), dan I Gusti Agung Rai Wirajaya (PDIP).

Untuk diketahui, buntut dari penerbitan Perppu Ormas, pemerintah melalui Kemenkumham telah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017. Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” menurut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Freddy Harris dalam rilisnya, Rabu (19/7/2017).

Menurut Freddy, pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah.

Freddy menjelaskan khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” tegas Freddy.

Baca juga artikel terkait PARTAI PENDUKUNG PEMERINTAH atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto