“Kejaksaan Agung RI telah menerima 2 berkas perkara atas nama tersangka BBP dan tersangka MYH dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks),” kata Mukri.
“Keterangan dari BBP sangat penting untuk mengungkap aktor intelektual atau buzzer lain yang aktif terlibat dalam penyebaran berita hoaks tersebut,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Hidayat Nur Wahid mengatakan dengan posisi KPU sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dan independen, seharusnya KPU tak mengikuti pihak-pihak tertentu.
BBP, terduga pelaku perekaman suara hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, sempat menghilangkan barang bukti berupa HP dan Kartu SIM serta melarikan diri ke Sragen.
“Ini akhirnya terbukti ya bahwa siapa yang pertama kali membuat bahan hoaks, dan itu pertama kali dari pendukung 02,” kata Juru Bicara TKN Arya Sinulingga.
Rachland menganggap bawa yang dilakukan oleh kepolisian berlebihan. Rachland juga memastikan bahwa Andi Arief akan bersikap kooperatif bila polisi membutuhkan keterangannya.